Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar
- Penyelesaian permasalahan antar sektor
- Penguatan konsep wilayah pertambangan
- Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
- Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara
- Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
- Luas wilayah perizinan pertambangan
- Jangka waktu IUP/IUPK
- Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
- Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
- Penguatan peran BUMN
- Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
- Izin usaha pertambangan rakyat
- Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional