Menkop Ferry Targetkan Aturan Teknis Tambang Koperasi Rampung Bulan Depan

Tambang koperasi
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono (tengah). Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Ferry Juliantono tengah menyiapkan peraturan teknis pengelolaan tambang untuk koperasi dan UKM. Beleid ditargetkan rampung paling lambat Januari 2026.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih melakukan proses harmonisasi dengan Peraturan Menteri ESDM yang baru diterbitkan.

“Kemenkop juga nanti akan mengharmonisasikan peraturan yang akan kami keluarkan dengan Peraturan Menteri ESDM. Mungkin selambat-lambatnya bulan depan,” ungkap Ferry saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).

Aturan yang akan diterbitkan nantinya berbentuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Ferry menyampaikan bahwa kerangka regulasi beserta penjelasan teknisnya telah disusun dan saat ini tinggal difinalisasi. “Kerangkanya sudah ada,” imbuh dia.

Ferry menyampaikan bahwa sejumlah koperasi dan UKM telah mengajukan permohonan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, termasuk pengelolaan sumur-sumur minyak rakyat yang telah berumur tua.

“(Apakah sudah ada koperasi yang mengajukan?) Banyak. Di sumur minyak rakyat sudah ada beberapa tempat, di Sumsel ada, kemarin di Papua juga ada, di Sulawesi dan di NTB,” beber Ferry.

Diketahui, selain badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), terdapat sejumlah pihak yang berhak menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.

Mereka adalah koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan pendidikan tinggi dan peningkatan nilai tambah (hilirisasi).

koperasi dan UMKM, WIUP mineral logam maupun batu bara yang dapat dikelola memiliki batas maksimal 2.500 hektare (ha).

Pemberian izin secara prioritas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, aturan teknis di sektor ESDM telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin