Masyarakat Adat Dayak Bentian Tuntut PT TCM Penuhi Somasi

Masyarakat Adat Dayak Bentian Tuntut PT TCM Penuhi Somasi
Rusli Remusa
Jakarta, TAMBANG – Masyarakat Adat Dayak Besar Bentian menuntut PT Trubaindo Coal Mining (TCM) untuk memberikan kompensasi penggunaaan tanah adat Bentian di Kutai Barat, Kalimantan Timur.   Juru bicara Masyarakat Adat Dayak Besar Bentian, Nursiti Sibarani mengatakan, mereka telah mengirimkan somasi perihal tuntutan kompensasi penggunaan Tanah Adat Bentian tanpa izin kepada PT TCM. Pasalnya, lahan yang disebut sebagai kawasan hutan yang dieksploitasi bahan galian batu bara sejak 2008 oleh PT TCM itu, adalah milik masyarakat Adat Bentian sejak jaman Belanda.   “Kita sudah layangkan somasi agar TCM memberikan kompensasi hingga pengosongan lahan tersebut. Kami memiliki bukti sah bahwa lahan yang dipakai eksplorasi tersebut adalah Tanah Adat Bentian. Dan tidak ada sama sekali izin, juga tidak ada kompensasi atau ganti rugi penggunaan lahan adat. Jika tidak ada itikad baik, mereka harus mengosongkan lahan,” kata Nursiti Sibarani kepada tambang.co.id, Sabtu (14/12).   Nursiti menjelaskan, masyarakat Adat Dayak Bentian sejak tahun 1940 sudah membayar pajak kepada kolonial Belanda wilayah Onder District Moeara Behoefel. Kemudian pada tahun 1973, ada keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor 898/G-4/Agraria 80/1973 tentang penetapan kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan tanggal 18 Juli 1973. kemudian didukung dengan surat keterangan dari Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura tanggal 3 Januari 2008, yang membenarkan tanah adat Kecamatan Bentian Besar, dihibahkan kepada masyarakat adat yang selama ini menduduki dan menggarap lahan tersebut.   Nursiti menjelaskan, somasi telah dilayangkan sejak tahun 2015 kepada PT TCM dan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESD terkait kompensasi lahan. Juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait keberatan penerbitan surat pinjam pakai hutan kepada PT TCM pada tahun 2008 lalu.   Sayangnya, somasi yang telah dilayangkan tersebut belum mendapatkan respon positif, baik dari TCM atau Pemerintah. Bahkan menurut Nursiti, pihak PT TCM menolak pengosongan lahan dan mengklaim sudah memberikan kompensasi melalui Ketua Masyarakat Adat Bentian, Rusli Ramusa.   “Apa yang mereka jawab bohong belaka, tidak ada kompensasi itu. Kami hanya ingin menuntut keadilan, kalau TCM tidak mau melakukan kompensasi penggunaan lahan, maka mereka harus angkat kaki dari Tanah Adat Dayak Bentian,” pungkas Nursiti.

Artikel Terkait

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

Jakarta,TAMBANG,-Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini perusahaan meresmikan Rumah Pembibitan Mangrove berbasis Electrifying Agriculture di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7). Program Tanggung Jawab Sosial dan

By Egenius Soda
Di Paruh Pertama 2026, PT Timah,(Persero),Tbk Sukses Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 10,42 Triliun

Di Paruh Pertama 2026, PT Timah,(Persero),Tbk Sukses Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 10,42 Triliun

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang timah terbesar Indonesia, PT TIMAH (Persero) Tbk sukses mencatat kinerja positif di paruh pertama tahun ini. Dalam laporan keuangan konsolidasian untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026, Perseroan  sukses mencatat pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional yang signifikan. Kinerja positif ini didukung oleh beberapa hal termasuk kondisi

By Egenius Soda