Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan

BUMA Australia
Istimewa

Jakarta, TAMBANG – BUMA Australia Pty Ltd (BUMA Australia) mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Queensland telah memberikan putusan dalam perkara BUMA Australia dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, dengan putusan yang memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).

Perusahaan merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), di bawah perusahaan induk yang tercatat di Indonesia, PT BUMA Internasional Grup Tbk (BUMA International Group, IDX: DOID).

Keputusan Pengadilan tersebut menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak, yang penentuannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama, termasuk interpretasi atas variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya. Dalam seluruh isu tersebut, Pengadilan menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan.

BUMA Australia menyambut baik putusan Pengadilan tersebut, yang mencerminkan komitmen Perusahaan dalam memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kontraktualnya.

Dampak Keuangan

Jumlah akhir yang akan diterima akan ditentukan setelah seluruh proses pascaputusan selesai, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai dengan temuan Pengadilan, dan diperkirakan akan bersifat material. Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, Perusahaan memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026.

Putusan ini masih terbuka untuk upaya banding, dan BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku.

Artikel Terkait

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Jakarta,TAMBANG,- Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Pertamina Gas (Pertagas), meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan dan keandalan infrastruktur energi. Hal ini semakin penting di tengah kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis. Komitmen dari Subholding Gas Pertamina diantaranta tercermin dari Customer Satisfaction Index (CSI) Pertagas tahun 2026 yang mencapai

By Egenius Soda
Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Jakarta,TAMBANG,- Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR) bersama Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) kembali menyelenggarakan Olympiade Agincourt Resources (OlympiAR) 2026. Pembukaan ajang dua tahunan ini dilaksanakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Jumat (4/9). Pembukaan OlympiAR 2026 dihadiri sekitar 500 mahasiswa dari berbagai universitas. Tahun ini

By Egenius Soda