Mahkamah Agung Queensland Menangkan BUMA Australia dalam Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan

BUMA Australia
Istimewa

Jakarta, TAMBANG – BUMA Australia Pty Ltd (BUMA Australia) mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Queensland telah memberikan putusan dalam perkara BUMA Australia dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, dengan putusan yang memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).

Perusahaan merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), di bawah perusahaan induk yang tercatat di Indonesia, PT BUMA Internasional Grup Tbk (BUMA International Group, IDX: DOID).

Keputusan Pengadilan tersebut menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak, yang penentuannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama, termasuk interpretasi atas variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya. Dalam seluruh isu tersebut, Pengadilan menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan.

BUMA Australia menyambut baik putusan Pengadilan tersebut, yang mencerminkan komitmen Perusahaan dalam memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kontraktualnya.

Dampak Keuangan

Jumlah akhir yang akan diterima akan ditentukan setelah seluruh proses pascaputusan selesai, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai dengan temuan Pengadilan, dan diperkirakan akan bersifat material. Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, Perusahaan memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026.

Putusan ini masih terbuka untuk upaya banding, dan BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku.

Artikel Terkait

Antam Resourcindo–Tanjung Alam Jaya Tanam 1.000 Pohon dalam Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Antam Resourcindo–Tanjung Alam Jaya Tanam 1.000 Pohon dalam Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Jakarta, TAMBANG — PT Antam Resourcindo (RESOURCES ID) bersama PT Tanjung Alam Jaya (PT TAJ) berkolaborasi melaksanakan Gerakan Tobat Ekologis Nasional melalui program 1000 Pohon untuk Negeri yang diinisiasi oleh RESOURCES ID diwilayah konsesi PKP2B PT TAJ. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta mendorong

By Rian Wahyuddin
Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin