Beranda Mineral Luhut : Bagi yang Tidak Melanggar Aturan Boleh Ekspor

Luhut : Bagi yang Tidak Melanggar Aturan Boleh Ekspor

Jakarta,TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meralat larangan ekspor bijih nikel. Luhut mengatakan ekspor bijih nikel boleh dilakukan, namun harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Sekarang posisinya (ekspor biji nikel) sedang dirapatkan oleh Pak Bahlil (Kepala BKPM), tetapi kira-kira jika semua sudah memenuhi ketentuan itu akan dilepas. Sebagian sudah selesai. Kira-kira begitu (sudah boleh ekspor),” ungkap Luhut di Kantor Maritim dan Investasi, Kamis (07/11).

 

Dengan demikian larangan sementara hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. sayangnya Luhut tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang sudah bisa kembali melakukan ekspor. “Saya tidak tahu detailnya, Pak Bahlil nanti biar yang ngomong,” ungkap Luhut.

 

Untuk memastikan ekspor bijih nikel berjalan sesuai aturan, Luhut mengakui bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal itu sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, dalam menertibkan proses investasi di Indonesia.

 

“KPK, sesuai perintah Presiden, kita ajak untuk menertibkan semua proses-proses investasi di Indonesia yang jumlahnya, seperti ditulis oleh The Jakarta Post kira-kira 80M lebih angkanya,” kata Luhut.

 

Ia mengungkapkan saat ini ada banyak investasi yang terhambat akibat persoalan ini. Bahkan terhambat hingga 3-4 tahun. “Presiden memerintahkan saya agar segera dituntaskan, dan saya berharap itu bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Minerba Bambang Gatot mengaku saat ini masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor bijih nikel. “(ekspor sudah boleh jalan lagi?) Belum masih dievaluasi semuanya,” ungkap Bambang.

 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia mengungkapkan belum ada keputusan mengenai pelarangan ekspor bijih nikel. Ia akan menindaklanjuti persoalan ini pada Senin pekan depan.

 

“Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari senin akan bahas kelanjutan dari ekspor ore,” ucapnya.

 

Sementara itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan ekspor bijih nikel tetap dapat dilakukan jika perusahaan tidak melanggar aturan. Pihaknya mengaku tidak bisa menghambat perusahaan yang tidak melanggar aturan.  “Kalo ekspor ini sesuai aturan, ya kita nggak bisa menghambat. Jadi harus sesuai aturan,”ujarnya.