Beranda ENERGI Kelistrikan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik

Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus berkomitmen memudahkan masyarakat mendapatkan listrik dengan menerapkan kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik. Layanan tersebut akan mengintegrasikan secara online proses bisnis dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Dengan layanan satu pintu tersebut, ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PT PLN (Persero) tanpa perlu repot lagi menghubungi atau berurusan dengan LIT TR. Jumlah prosedur mendapatkan listrik diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari. Selain itu, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dan pengurangan biaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20% dari biaya semula.

Dalam Coffee Morning tersebut disosialisasikan dua kebijakan baru sebagai upaya strategis Pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan listrik, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Dalam Permen ESDM Nomor 08 tahun 2016 disebutkan bahwa kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah menjadi indikator penilaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP tenaga listrik yang ditetapkan. Pengurangan tagihan listrik diberikan sebesar 35% (tariff adjustment) atau 20% (non tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum konsumen.

Sebagai informasi, Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2016 peringkat EODB Indonesia berada pada peringkat 109. Salah satu Indikatornya adalah Getting Electricity yang kenaikan peringkatnya cukup signifikan. Pada 2012 Getting Electricity Indonesia berada pada peringkat 161 dari 189 negara, pada 2013 naik ke peringkat 147, pada 2014 naik ke peringkat 101, dan pada tahun 2015 naik ke peringkat 45. Namun diprediksikan pada 2016 akan mengalami penurunan 1 peringkat menjadi peringkat 46 jika tidak dilakukan inovasi publik pada pelayanan sambungan listrik. Melalui Layanan satu pintu sambungan listrik dan pengurangan biaya diharapkan target peringkat getting electricity Indonesia membaik.