Jakarta,TAMBANG, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan, bahwa sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.Hal ini diungkapkannya dalam rapat terkait proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Niaga Surabaya, Selasa (08/11/2022) kemarin.
“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id di Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut Gde ke delapan kreditur tersebut ada PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi. Seluruh Komisaris Utama dan Komisaris Perusahaan yang ikut voting tersebut Adalah orang yang sama yakni CM dan FM.
“Jadi proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” lanjut Gde.
Ia justru menilai, proposal perdamaian tersebut hanya akal-akalan PT Meratus Line untuk bayar utang ke perusahaannya sendiri, di mana targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. “Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” cetusnya.
Akibat pernyataan GPS tersebut, suasana rapat sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi maupun kuasa debitur PT Meratus Line protes, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno.
“Silahkan mengecek ke data resmi di Kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkas GPS.
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma’arif mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi.
“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” tegasnya.
Menurut Syaiful, ada kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.
“Sedangkan untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Ini kan aneh dan lucu,” paparnya.
“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya di luar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua,” sambungnya.
Lebih jauh Syaiful mengatakan, bahwa niat tidak baiknya terlihat jelas di mana PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Namun ada juga yang positif dari merek yakni sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Hal itu telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut. Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, dengan terjadinya perdamaian ini, ia menilai hasil voting sudah bagus. Sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian.
Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line oleh PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus.
PT Meratus hingga saat ini belum membayar pasokan BBM tersebut kepada Bahana Line yang seluruhnya berjumlah Rp50M.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.