Beranda Batubara Kontrak Segera Berakhir, Arutmin Ajukan Perpanjangan

Kontrak Segera Berakhir, Arutmin Ajukan Perpanjangan

Jakarta, TAMBANG – Kontrak PT Arutmin Indonesia akan segera habis masa berlakunya pada 1 November 2020. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut Arutmim telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

 

Pengajuan itu memuat peralihan dari jenis kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

“Pemerintah harus mengatur ketentuan luas wilayah IUPK perpanjangan PKP2B karena ada yang habis kontraknya pada 1 November 2020, yaitu Arutmin dan sudah mengajukan permohonan menjadi IUPK perpanjangan,” kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (28/11).

 

Menurut Bambang, saat ini permohonan tersebut masih dievaluasi. Pemerintah belum bisa memberikan jawaban atas pengajuan tersebut.

 

“Lagi diajukan. Diproses kan macam-macam, evaluasi, peraturan perundangan, dan lainnya bagaimana,” kata Bambang.

 

Bambang mengaku saat ini masih belum mengetahui dasar aturan apa yang akan digunakan pada perusahaan-perusahaan pemegang izin PKP2B generasi pertama lainnya. Hal ini karena belum rampungnya revisi UU Minerba.

 

Selain Arutmim, ada enam perusahaan lain yang akan berakhir kontraknya, yaitu Kendilo Coal Indonesia pada 2021, Kaltim Prima Coal pada 2021, Multi Harapan Utama pada 2022, Adaro Indonesia pada 2022, Kideco Jaya Agung pada 2023, dan Berau Coal pada 2025.