Kontrak Milik Tanito Habis, Operasi Harus Berhenti

Kontrak Milik Tanito Habis, Operasi Harus Berhenti
Jakarta, TAMBANG – Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Tanito Harum, telah memasuki masa habis kontrak sejak Senin (14/1) kemarin. Tapi, hingga saat ini, belum ada informasi dari Pemerintah mengenai kepastian kontrak, diperpanjang atau tidak.   Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, bila kontrak Tanito habis dan belum diperpanjang kembali dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka operasionalnya wajib dihentikan.   “Operasinya harus berakhir, dia tidak punya dasar hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan,” kata Redi kepada tambang.co.id, Selasa (15/1).   Saat ini, payung hukum yang jadi landasan peralihan PKP2B menjadi IUPK, masih dalam tahap revisi. Pemerintah belum menerbitkan perubahaan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.   Dalam revisi itu, terdapat perubahan mengenai aturan pendapatan negara dan batas waktu pengajuan penrpanjangan kontrak. Dari yang semula paling cepat satu tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, lantas menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak PKP2B berakhir.   Mengenai Tanito, dikabarkan sudah memohonkan pengajuan perpanjangan sejak sebelumnya. Tapi hingga berita ini ditayangkan, pemerintah enggan memberikan informasi, apakah pengajuan itu disetujui atau tidak. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementeriam ESDM, Agung Pribadi, serta Direktur Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, M. Hendrasto, keduanya belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan tambang.co.id hingga berita ini diturunkan.   Apabila Tanito memang belum mengantongi perpanjangan PKP2B atau izin baru berupa IUPK, dan ia masih melanjutkan operasional di lapangan, maka ia tergolong dalam kategori penambang liar.   “Bila PKP2B-nya habis, lalu belum terbit IUPK, namun perusahaan tetap beroperasi melakukan kegiatan usaha pertambangan,  maka ia dapat dikenai ketentuan pidana pertambangan tanpa izin,” Pungkas Ahmad Redi.      

Artikel Terkait

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Kolaborasi PAMA–SMKN 3 Tuban Lahirkan Gerobak Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Tuban, TAMBANG – Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan SMK Negeri 3 Tuban tidak hanya melahirkan budaya keselamatan di lingkungan sekolah, tetapi juga menghadirkan inovasi ramah lingkungan. Salah satunya adalah gerobak sampah bertenaga listrik yang dikembangkan bersama sebagai bagian dari program PAMA Safe School. Peluncuran gerobak sampah listrik dilakukan bersamaan dengan

By Rian Wahyuddin
PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

Jakarta,TAMBANG,-Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini perusahaan meresmikan Rumah Pembibitan Mangrove berbasis Electrifying Agriculture di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7). Program Tanggung Jawab Sosial dan

By Egenius Soda