Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat. dalam menjalankan operasinya termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menurut Rida, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja.
“Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal,” ungkap Rida dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Kerugian yang dialami pelanggan akan menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM, agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN, agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang.
“Kita dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kita mengambil posisi kita akan memperbaikinya,” tandas Rida.
Untuk itu, Kementerian ESDM segera merevisi aturan yang saat ini mengatur tentang kompensasi bagi pelanggan yang mengalami pemadaman agar lebih fair. Dalam regulasi yang baru yang ditargetkan akan ditandatangani Menteri ESDM hari Rabu (7/8) mendatang, akan diterapkan bukan penggunaan minimum, tapi tagihan pada saat pemadaman terjadi.
“Nah ini akan disusun berjenjang kedepannya, setelah sekian jam dia akan dipotong sekian. Kalau misalnya dalam satu titik sekian padam jam lagi, maka kemudian bisa gratis. Kalau lebih dari itu, malah mungkin pelanggannya itu akan mendapatkan bayaran dari PLN, fair dong. Itu kita yakini akan membuat PLN lebih berkinerja dalam hal pelayanan ke