Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi dan mineral. Peluncuran dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8).
Jonan mengungkapkan, dengan sistem ini para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, tidak berbelit-belit dan tak butuh birokrasi yang panjang. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu menekankan untuk melaksanakan tata kelola layanan investasi secara baik.
“Kita maunya menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” ungkap Jonan dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).
Jonan lebih lanjut menjelaskan, selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit-unit pengelola berdasarkan proses bisnis masing-masing dari setiap unit.
“Pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak balik,” lanjut Jonan.
Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan oleh Kementerian ESDM diikuti oleh institusi dan lembaga lain sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.
“Mohon untuk Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat,” ungkap Jonan.
Pelayanan yang tidak optimal imbuh Jonan, akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional atau Gross Domestic Product (GDP). Menurut Jonan, jika pelayanan terhadap masyarakat tidak cepat pertumbuhan GDP akan melambat. Lalu jika GDP melambat maka penciptaan lapangan kerja terhambat. Padahal setiap tahun ada sekitar 2 juta orang pencari kerja.
Jonan juga menekankan, semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang jelas atau beneficial ownership demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.
“Sistem ini akan ditambahkan beneficial ownership. Kalau sampai ke saya (izin) harus nama orang. Kalau tidak saya tolak perusahaannya,” pungkas Jonan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan blue print pengelolaan sistem informatika Kementerian ESDM akan selesai sebelum waktu yang ditargetkan.
“Semua izin online kita selesaikan tahun ini. Semua tampilannya sama. Ini adalah rangkaian dari program kita di akhir 2016 dan menjadi blue print tahun 2020. Tapi Insya Allah Oktober 2019 mendatang ini akan selesai,” ungkap Arcandra.
Sebagai informasi, aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020) terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.