KESDM dan KLHK Teken MoU Pengelolaan Lingkungan Paska Tambang

KESDM dan KLHK Teken MoU Pengelolaan Lingkungan Paska Tambang
Foto: Kementerian ESDM
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK)  menandatangan nota kesepahaman (Memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan, Selasa (23/4).   Penandatanganan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM dan Sekjen Kementerian LHK , Bambang Hendroyono,  sebagai upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian LHK.   “Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,” ujar Ego, dalam keterangan resminya.   Sumber daya alam lebih lanjut dikatakan Ego, dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp50 triliun atau 156 persen dari target tahun 2018 lalu.   Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi, maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan, karena itu kegiatan paska tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.   “Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,” jelas Ego.   “Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan ‘Jaminan’, dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paskatambang. Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,”sambung Ego.   Sementara, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menambahkan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).   “Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang,”kata Bambang.  

Artikel Terkait

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan akan industri yang semakin terintegrasi mendorong hadirnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series – Engineering Week 2026 yang mempertemukan delapan sektor industri strategis dalam satu ekosistem. Mengusung tema “Sustainability for Industrial Transformation”, Engineering Week 2026 resmi dibuka pada 9 September

By Rian Wahyuddin
Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Jakarta, TAMBANG – PT Naraya Dipta Buana, bagian dari MahaDasha Group, bersama SAIC Hongyan, memperkuat komitmen mengembangkan solusi kendaraan komersial untuk mendukung operasional sektor pertambangan Indonesia. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kebutuhan industri berat. Komitmen ini disampaikan dalam ajang Mining Indonesia 2026

By Rian Wahyuddin
Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menggelar Learning Summit 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya belajar sekaligus meningkatkan kapabilitas insan perusahaan. Mengusung tema “BEYOND BOUNDARIES: Driving Value Through Knowledge Breakthroughs”, kegiatan ini menjadi wadah bagi karyawan untuk bertukar pengetahuan, mendapatkan perspektif baru, dan mengembangkan potensi diri. Memasuki rangkaian

By Rian Wahyuddin
XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

Jakarta, TAMBANG – XCMG Group Indonesia memperkuat ekspansi dan ekosistem industrinya di Indonesia melalui kehadiran solusi alat berat energi baru sekaligus platform pembiayaan ABC Multifinance dalam ajang Mining Indonesia 2026 di Jakarta. Mengusung tema “New Power, New Future”, XCMG menampilkan berbagai solusi hijau terintegrasi yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional pertambangan,

By Rian Wahyuddin