Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI, Sita Rp401 Miliar
Jakarta, TAMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Dalam pengusutan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp401 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026). Uang yang disita merupakan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan korupsi berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor nikel.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful, dikutip dari Antara.
Saiful menjelaskan, pada periode 2017–2019, PT CNI telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan disebut belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, dugaan pelanggaran tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat negara. Modus yang dilakukan antara lain dengan mengatur kadar nikel dalam dokumen sehingga komoditas yang sebenarnya memiliki kadar di bawah 1,7 persen tercatat memiliki kadar lebih tinggi dan dapat memenuhi persyaratan ekspor.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta menghitung secara keseluruhan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.