Beranda ENERGI Energi Terbarukan Kebutuhan BBN Pertamina Naik Jadi 4,8 Juta Kiloliter

Kebutuhan BBN Pertamina Naik Jadi 4,8 Juta Kiloliter

Jakarta – TAMBANG. PT Pertamina (Persero) bersiap menyambut kebijakan mandatori biosolar dengan kandungan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebesar 20% (B-20) yang akan diterapkan tahun depan. Karenanya, kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai BBN pencampur juga diproyeksikan akan meningkat hingga 4,8 juta kiloliter, atau setara denga 24 juta kiloliter biosolar.

 

Pertamina telah menyalurkan FAME ke seluruh Indonesia sejak tahun 2009, untuk biosolar berkadar BBN 7,5% dengan volume masih sangat terbatas. Secara bertahap, kebutuhan tersebut terus bertumbuh secara signifikan. Tahun 2014 silam, total volume FAME yang disalurkan Pertamina telah mencapai 1,5 juta kiloliter, atau setara 13,6 juta kiloliter biosolar. Jumlah tersebut mencakup kebutuhan solar bersubsidi (Public Service Obligation/PSO), solar non-subsidi, serta kebutuhan solar PLN.

 

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, mengungkapkan kendala yang sempat dialami dengan pelaksanaan mandatori B-15 adalah terkait harga. Semula, harga pembelian FAME dari produsen mengacu pada Harga Indeks Pasar (HIP) gasoil dengan formula yang ditetapkan pemerintah. Namun dengan merosotnya harga minyak mentah dunia, harga pembelian FAME oleh Pertamina menjadi lebih murah dibandingkan HIP FAME riil.

 

“Peraturan Presiden No.61 tahun 2015 telah mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang berperan membayar selisih antara harga beli Pertamina dengan HIP FAME. Regulasi baru tersebut telah menjadi solusi terbaik dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang dibuktikan dengan pasokan FAME dari produsen berjalan cukup lancar saat ini,” kata Ahmad Bambang, seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (8/9).

 

Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah telah menargetkan peningkatan kandungan FAME pada Biosolar menjadi 20% atau B-20. Dengan demikian, Pertamina pun perlu mengamankan pasokan FAME dalam jumlah lebih besar.

 

“Untuk periode 2016, penetapan pemasok FAME akan dilakukan bersama tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah yang beranggotakan Direktorat Jendral EBTKE, Badan Usaha BBM, dan BPDP Sawit. Prosesnya akan dilakukan dengan lelang terbuka, di mana perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Ditjen EBTKE dapat mengikuti proses pengadaan melalui lelang tersebut,” jelasnya.

 

Sementara itu, dari kesiapan sarana dan fasilitas untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B-20, penyerapan biodiesel telah dapat dilaksanakan hampir di seluruh Terminal BBM Pertamina. Penyalurannya dilakukan dengan moda transportasi darat, dan sebagian juga disalurkan menggunakan moda penyaluran transportasi laut.