Jumlah Smelter Bauksit RI Masih Minim, Ini Respon Kemenperin

Ekspor bauksit
Ilustrasi: Tambang bauksit Amrun, Queensland, milik Rio Tinto. Sumber foto: couriermail.com.au

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membenarkan jumlah fasilitas peleburan dan pemurnian atau smelter komoditas bauksit yang dimiliki Indonesia masih sedikit. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Taufik Bawazier.

“Misalnya (smelter) yang kosong-kosong itu banyak, mulai dari alumunium kosong. (Harus) dibikin di sini. Bauksit itu jadi alumina terus jadi alumunium. Yang kosong-kosong itu harus dibangun di Indonesia,” ungkap Bawazier saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Bawazier, pembangunan smelter seharusnya terjadi di semua komoditas terutama yang masuk dalam pohon industri. Apalagi pemerintah saat ini sedang menggenjot nilai tambah dari proses hilirisasi barang tambang.  

“Saya inginnya semua barang-barang yang di pohon industrinya masih kosong itu dibikin di Indonesia dari tambang yang ada di Indonesia,” ucap dia.

Berdasarkan catatan tambang.co.id, sejauh ini baru ada tiga refinery atau fasilitas pemurnian bauksit yang sudah berproduksi di Indonesia yakni PT Indonesia Chemical Alumina milik PT Aneka Tambang, Tbk yang mengolah bauksit menjadi Chemical Grade Alumina.

Kemudian ada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang sudah membangun dua line dengan kapasitas 2 juta ton Smelter Grade Alumina (SGA) per tahun. Ada juga PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Dari ketiga perusahaan tersebut, kapasitas input bijih bauksit sebanyak 13,9 juta ton setahun. Sementara kapasitas outputnya sebesar 4,3 juta ton alumina setahun.

Ekspor bijih bauksit sendiri sudah dilarang pemerintah pada 10 Juni kemarin. Pelarangan ekspor raw material atau mineral mentah ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 170 A.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perusahaan hanya boleh mengekspor produk mineral tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku.

Artikel Terkait

Cipta Kridatama Perkuat Komitmen ESG, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako di Kalsel

Cipta Kridatama Perkuat Komitmen ESG, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako di Kalsel

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Kridatama (CK) menggelar pemeriksaan kesehatan gratis dan membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini menyasar warga dari 17 desa, terutama kelompok lanjut usia dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan. Kegiatan yang berlangsung di

By Rian Wahyuddin
Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji di Tambang Kideco, Bidik Efisiensi BBM dan Penurunan Emisi

Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji di Tambang Kideco, Bidik Efisiensi BBM dan Penurunan Emisi

Jakarta, TAMBANG – PT United Tractors Tbk (United Tractors) mendukung pengembangan teknologi elektrifikasi alat berat melalui uji lapangan Komatsu HD785-7 Hybrid EREV, rigid dump truck berkapasitas kelas 100 ton. Pengujian ini berlangsung di wilayah pertambangan PT Kideco Jaya Agung (Kideco), dengan kegiatan operasional yang dikelola oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA)

By Rian Wahyuddin