Itochu: Pinjaman untuk PLTU Batang Mulai Dieksekusi

Itochu: Pinjaman untuk PLTU Batang Mulai Dieksekusi
TAMBANG, JAKARTA. ITOCHU Corporation, perusahaan konglomerasi di Jepang yang berpusat di Minato-ku, Tokyo, mengumumkan bahwa PT Bhimasena Power Indonesia mulai mengeksekusi pinjaman sebesar US$ 3,4 miliar, untuk proyek listrik di Batang, Jawa Tengah, hari ini. Bhimasena Power merupakan perusahaan yang dimiliki tiga lembaga, yaitu Itochu, Electroc Power Development Co. Ltd, yang berpusat di Chuo-ku, Tokyo, serta PT Adaro Power, anak perusahaan PT Adaro Energy, Tbk.     Dalam siaran persnya, Itochu menyebut, banyak bank yang terlibat untuk membiayai pinjaman bagi proyek pembangkit listrik itu. Sejumlah bank dari Jepang itu adalah Japan Bank for International Cooperation, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Mizuho Bank, Ltd, Sumitomo Mitusi Trust Bank, Limited, Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corporation, Shinsei Bank, Limited, The Norinchukin Bank, DBS Bank Limited, dan Overseas-Chinese Banking Corporation.     Pembangkit di Batang itu merupakan proyek independent power producer (IPP) terbesar di Asia, dengan kapasitas 2.000 megawatt. Listrik yang dihasilkan dijual ke PLN, selama 25 tahun. PLTU Batang merupakan proyek pertama yang menggunakan pola kemitraan publik-swasta, dengan penjamin Infrastructure Guarantee Fund, yang dikontrol oleh Menteri Keuangan. Pembangkit di Batang dikelola sebagai bagian dari Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).     PLTU Batang menggunakan bahan bakar batu bara, memanfaatkan teknologi tekanan ultra-supercritical, untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan.     Operasi komersial unit pertama PLTU Batang rencananya dimulai pada Mei 2020. Enam bulan kemudian, pada November 2020, unit kedua rencananya mulai beroperasi.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin