Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan format yang sama seperti tahun lalu.
“Masih sama dengan tahun lalu,” tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurutnya, setiap perusahaan tambang batu bara wajib memasok ke pasar lokal sebesar 25 persen dari rencana produksi. Selain itu, Pemerintah juga masih memberlakukan diskon untuk PT Perusahaan Listrik Negara dengan batas USD 70 per ton apabila harga pasar melambung lebih dari USD 70 per ton.
“Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha,” kata Agung.
Lebih lanjut Agung menyatakan Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.
“Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” kata Agung.
Patokan harga diskon tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP. Kemudian membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.