ESDM Rilis Aturan Baru, Divestasi Freeport Berpotensi Molor

ESDM Rilis Aturan Baru, Divestasi Freeport Berpotensi Molor
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2018. Salah satu isinya menyiratkan potensi divestasi PT Freeport Indonesia makin molor.   Dalam Pasal 60, tertulis pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi 51 persen. Kewajiban tersebut dibatasi paling lambat hingga tahun 2019.   “Tetap tentang divestasi ya 2019 atau lebih cepat itu untuk KK yang belum berakhir tetap berubah menjadi IUPK,” kata Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Bambang Susigit kepada tambang.co.id, Jumat (11/5).   Sebelumnya, perusahaan pemegang IUPK hanya ada dua, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tapi AMNT sudah diambil seluruh sahamnya oleh perusahaan nasional. Jadi hanya tinggal Freeport saja yang wajib menyerahkan divestasi 51 persen lewat aturan tersebut.   Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menuntaskan pengambilan divestasi Freeport pada April lalu.   Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi kapan terget divestasi dicanangkan. Yang jelas, dengan terbitnya Permen No. 25/2018 itu, kewajiban divestasi semakin molor dari target awal.   Upaya divestasi ini sudah ditempuh dengan jalur lain, dengan menawar Participating Interest (PI) Rio Tinto sebesar 40 persen di tambang Grassberg milik Freeport. Tapi, negosiasi ini berlangsung sangat alot.   Soal harga, setidaknya ada lima lembaga keuangan yang menghitung valuasi harga PI 40 persen Rio Tinto tersebut. Hitungannya sampai tahun 2041. Mereka adalah Morgan Stanley, hitungan valuasinya mencapai USD3,6 miliar.   Lalu, Deutsche yang dipakai oleh Rio Tinto seharga USD3,3 miliar. Kemudian, HSBC mencapai USD3,85 miliar, UBS mencapai USD4 miliar, sementara valuasi dari RBC mencapai USD3,73 miliar.   Alotnya penawaran masih berkutat seputar diskon harga yang diajukan Inalum. Rio Tinto belum menyetujui pengajuan diskon dari Inalum, berkenaan kerusakan lingkungan akibat tailing.

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin