Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sederhanakan 32 peraturan terkait Mineral Batu Bara (Minerba), Minyak dan Gas (Migas), Energi Terbarukan dan kelistrikan. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan usaha dan investasi di sektor tersebut.
“Total ada 32 peraturan yang disederhanakan,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).
Jonan menambahkan, ada 11 peraturan yang dipangkas di Ditjen Migas, tiga peraturan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Kemudian, tujuh peraturan di Ditjen Minerba, lalu tujuh peraturan lagi di Ditjen EBTKE, dan terakhir empat peraturan di Dirjen Gatrik.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahan, mengatakan, ESDM akan terus melakukan pemangkasan.
“Dalam beberapa minggu ke depan, akan diumumkan lagi peraturan-peraturan yang disederhanakan,” ujarnya.
Saat ditanya soal perkiraan persentase kenaikan di dunia investasi pasca penyederhaan peraturan, Arcandra hanya singkat menjawab.
“Coba tanya para pelaku usaha,” tutupnya.
Agenda tersebut dihadiri oleh semua Direktur Jenderal (Dirjen), diantaranya; Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik), Andy Sommeng, dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana. (muflihun Hidayat)