Beranda Tambang Today Umum ESDM Dukung Transparansi Pengelolaan Dana Abadi Daerah Penghasil Migas dan Tambang

ESDM Dukung Transparansi Pengelolaan Dana Abadi Daerah Penghasil Migas dan Tambang

Badung, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung upaya transparansi pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) penghasil minyak, gas serta tambang mineral dan batu bara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyebut bahwa DAD telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya aturan tersebut telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah.

“DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok,” kata Ego dalam Dialog Kebijakan Tematik ‘Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil & Berkelanjutan’, dikutip Rabu (20/7).

Lebih jauh Ego menuturkan, kenaikan harga komoditas migas dan pertambangan yang sangat tinggi di tahun ini memberikan windfall yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.

“Bagi daerah, seyogyanya peningkatan penerimaan tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah DAD. Pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi mendatang,” imbuhnya.

Namun demikian, Ego menjelaskan UU HKPD mensyaratkan bahwa prinsip pengelolaan dana abadi perlu ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Pemanfaatan DAD juga, lanjut Ego, dapat disinergikan dengan keberlanjutan energi seperti pengembangan energi terbarukan di daerah yang dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Melalui pelaksanaan UU HKPD, daerah penghasil migas dan tambang dapat meningkatkan kapasitas pendapatannya.

“Bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) minyak bumi, gas alam, mineral, dan batubara, skema DAD sangat bermanfaat,” ungkapnya.

Pemda di daerah perbatasan penghasil, mendapatkan manfaat dengan terbitnya UU HKPD. Pada regulasi sebelumnya, hasil dari sumber daya yang dikelola dibagikan untuk daerah origin atau penghasil dan daerah non penghasil tapi di provinsi yang sama.

UU HKPD mengubah ketentuan perundangan sebelumnya, yaitu mengatur bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) akan diberikan juga untuk daerah perbatasan meski dalam provinsi yang berbeda. Perubahan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk merencanakan penggunaan pendapatan dari SDA dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakatnya.