Ekspor Satu Pintu DSI Tetap Hormati Kontrak Eksportir dan Mitra Dagang Eksisting

Pemerintah menjamin penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap menghormati kontrak dan kesepakatan yang telah berjalan.

Ekspor Satu Pintu DSI Tetap Hormati Kontrak Eksportir dan Mitra Dagang Eksisting
Ilustrasi pengangkutan komoditas batu bara.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak dan kesepakatan dagang yang telah terjalin antara eksportir dengan mitra bisnisnya.

Kebijakan yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 ini dirancang untuk menjaga kepastian usaha sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.

“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tahapan implementasi yang memungkinkan para pelaku usaha menyesuaikan diri dengan mekanisme ekspor baru. Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha, para pelaku eksportir, dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” katanya.

Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran aktivitas perdagangan selama masa transisi. Karena itu, arus barang, realisasi ekspor, serta kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap akan dihormati sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Ini tentunya mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin