Beranda Tambang Today DPR Antisipasi Boikot Pasokan Batu Bara Ke PLN

DPR Antisipasi Boikot Pasokan Batu Bara Ke PLN

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII DPR RI akan memanggil perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Ini untuk mengantisipasi aksi boikot pengusaha, lantaran haga batu baru nasional yang dipatok di bawah Harga Batubara Acuan (HBA).

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mengatakan, antisipasi dilakukan setelah beredar kabar, PLN hanya mengantongi stok batu bara hingga lima hari kedepan. Penyebabnya, pengusaha tidak mau menjual batu bara kepada PLN.

 

“Ada rumor stok PLN cuma lima hari, karena ada beberapa perusahaan ini yang tidak mensuplai ke PLN. Meski tetap suplai 25 persen ke dalam negeri tapi tidak ke PLN,”  kata Eni Maulani Saragih kepada tambang.co.id, Selasa (3/4).

 

Maksud 25 persen, ialah batas minimal kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Setiap perusahaan batu bara diwajibkan untuk memasarkan produksinya di dalam negeri, termasuk kepada PLN.

Pengusaha menemukan celah untuk memenuhi kewajiban DMO dengan menghindari patokan harga USD70 per ton. Yaitu dengan menjual batu bara ke perusahaan-perusahaan lokal selain PLN.

 

“Kalau di PLN kan pasti USD70, tapi kalau ke yang lain mereka masih bisa nego lagi. Kita minta datanya dari mereka jaminan pasokan untuk kebutuhan PLN. Kalau belum itu, jangan sampai ada boikot di antara pengusaha itu tadi ke BUMN kita,” jelas Eni.

 

Sebelumnya, pemerintah membanderol harga batu bara sebesar USD70 per ton untuk pemenuhan kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Harga tersebut berada di bawah harga pasaran. Sebagaimana diketahui, HBA pada April 2018 saja bertengger di angka USD94,75 per ton.

 

Sebagai informasi, stakeholder yang akan diundang ke DPR di antaranya Dirjen Ketenagalistrikan, PLN, Dirjen Minerba, dan para pihak pemegang kontrak dengan PLN.