Divestasi Saham VALE Dijalankan Secara B2B, Selesai Akhir Juli Ini

Divestasi Saham VALE Dijalankan Secara B2B, Selesai Akhir Juli Ini

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut proses divestasi saham PT Vale Indonesia (VALE) dengan holding BUMN Tambang, MIND ID akan dijalankan secara business to business (B2B). Karena itu, tak ada permintaan khusus terkait pelepasan saham tersebut.

Namun, jika nantinya VALE menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap VALE bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.

“Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B,” ujar Arifin dalam keterangannya, dikutip Senin (17/7).

Arifin juga memastikan bahwa proses pelepasan saham perusahaan berkode INCO ini masih berlanjut dnegan MIND ID sebagai calon pembeli 14% saham divestasi. Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan Menteri akan dapat diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.

“Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan. Itu yang harus dilakukan oleh VALE, sesudah itukan ada kondisi kondisi yang harus disepakati dua belah pihak, nah itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak,” bebernya.

Saat ini, ujar Arifin, prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan PT Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.

“Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati VALE juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (VALE) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND ID,” tambah Arifin.

Mengenai pengendali operasional perusahaan, Menteri Arifin menjelaskan tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.

“Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan,” jelas Arifin.

Sesui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Artikel Terkait

Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang Januari–September 2026. Emiten pertambangan berkode saham ANTM ini membukukan laba bersih sebesar Rp9,66 triliun, meningkat 46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,61 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh optimalisasi kinerja operasional, penguatan strategi pemasaran,

By Rian Wahyuddin
KPR Silika Jalani Penilaian Dokumen Lingkungan, Perkuat Komitmen Pengelolaan Dampak Tambang di Bombana

KPR Silika Jalani Penilaian Dokumen Lingkungan, Perkuat Komitmen Pengelolaan Dampak Tambang di Bombana

Jakarta, TAMBANG - PT Kasmar Poleang Raya (KPR Silika) menjalani penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk rencana kegiatan pertambangan pasir silika beserta fasilitas penunjangnya di Kecamatan Poleang Selatan dan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penilaian yang

By Rian Wahyuddin