Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2 K/30 MEM/2020 menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Januari 2020 sebesar USD 65,93 per ton. Harga ini turun tipis USD 0,37 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) Desember sebesar USD 66,30 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan penurunan HBA bulan Januari 2020 salah satunya dipicu oleh pengetatan impor batubara yang dilakukan China.
“Penyebab penurunan harga batubara pada Januari 2020 adalah pengetatan persyaratan impor batubara ke China serta kinerja impor batubara di negara-negara pengimpor terutama di kawasan Asia seperti China, India, Jepang dan Korea Selatan yang semakin menurun,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (15/1).
HBA bulan Januari akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga di bulan Januari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 13.875,68/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD16.107,27/dmt.