BKPM Dapat Kewenangan Urus Izin Lingkungan dan Kehutanan

Jakarta - TAMBANG. Pemerintahan Joko Widodo telah berkomitmen untuk menarik minat investor melalui prosedur pelayanan terpadu satu pintu. Sekarang, pengusaha pun diberikan kemudahan pengurusan izin lingkungan dan kehutanan sekaligus lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dasar hukum pendelegasian kewenangan itu diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.97/Menhut-II/2014. Peraturan tersebut diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada tanggal 24 Desember 2014, dan mulai berlaku sejak diundangkan.

"Menteri LHK mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) dari aturan baru itu.

Kewenangan yang dilimpahkan pada Kepala BKPM itu dapat diaplikasikan baik untuk investor dalam negeri (PMD) maupun investor asing (PMA).

Dua perizinan penting terkait usaha tambang yang termasuk dalam daftar yang tercantum di lampiran Permen LHK tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Izin Lingkungan.

Selain itu, izin yang juga dapat diproses di Kantor BKPM meliputi izin pemanfaatan air dan energi air (PLTA) pada areal hutan lindung, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, izin usaha budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar pada hutan produksi, izin impor benih tanaman hutan, serta pelepasan kawasan hutan.

=====

Klik untuk menyimak dokumen Permen LHK No.97 Tahun 2014.

Artikel Terkait

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri. PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) misalnya terus memperkuat upaya optimasi produksi migas melalui pelaksanaan program hydraulic fracturing pada sejumlah sumur di Wilayah Operasi Mutiara dan Pamaguan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Program yang dilaksanakan sepanjang periode

By Egenius Soda