Egenius Soda

Egenius Soda
Tanito Harum Pasrah, Perkara Pembatalan Kontrak Tidak Dibawa Ke Arbitrase

Batubara

Tanito Harum Pasrah, Perkara Pembatalan Kontrak Tidak Dibawa Ke Arbitrase

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menyebut PT Tanito Harum hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perlawanan, membawa perkara pembatalan kontrak ke meja arbitrase. Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan, sejauh ini pihaknya tidak menerima laporan kelanjutan sikap secara resmi dari Tanito.     “(Tanito) gak ngomong apa-apa, gak tahu mau

By Egenius Soda
Indika Foundation Tumbuhkan Toleransi Lewat Program Pertukaran Pelajar Lintas Agama

CSR

Indika Foundation Tumbuhkan Toleransi Lewat Program Pertukaran Pelajar Lintas Agama

Jakarta, TAMBANG – Lembaga kemasyarakatan milik PT Indika Energy, Indika Foundation berpartisipasi mengembangkan program pertukaran pelajar lintas agama. Misi utama program tersebut, menumbuhkan semangat toleransi di kalangan anak dan remaja.   Melalui program bernama “SabangMerauke” itu, sebanyak 20 pelajar dari berbagai daerah, dipilih dan diberangkatkan ke Jakarta. Mereka dipilih untuk tinggal bersama

By Egenius Soda
Harga Jual Domestik Timpang, APNI Dorong Pembentukan Indeks Nikel Indonesia

Tambang Today

Harga Jual Domestik Timpang, APNI Dorong Pembentukan Indeks Nikel Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendorong pembentukan Indeks Nikel Indonesia (INI). Ide tersebut digagas untuk mengatasi ketimpangan harga jual nikel di pasar domestik.   Sekertaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey menuturkan, pabrik pengolahan atau smelter dalam negeri kerap menawar nikel dari penambang dengan harga yang dinilai tidak wajar.   Sebagai

By Egenius Soda
PERHAPI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Di Busa, Kabupaten Bolaang Mongondow

Umum

PERHAPI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Di Busa, Kabupaten Bolaang Mongondow

Jakarta,TAMBANG, Untuk kesekian kalinya tambang ilegal Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditertibkan. Kali ini kegiatan penertiban dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, penambang diminta mengosongkan lokasi paling lambat 7 hari setelah surat

By Egenius Soda