PERHAPI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Di Busa, Kabupaten Bolaang Mongondow

PERHAPI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Di Busa, Kabupaten Bolaang Mongondow
Foto: J Resources
Jakarta,TAMBANG, Untuk kesekian kalinya tambang ilegal Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditertibkan. Kali ini kegiatan penertiban dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, penambang diminta mengosongkan lokasi paling lambat 7 hari setelah surat ditertibkan.   Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Rizal Kasli memberi beberapa catatan terkait hal ini. Pertama, PERHAPI melihat bahwa penertiban tambang ilegal selama ini seperti jalan di tempat. Semua membicarakan tentang tambang ilegal ini tapi langkah penertibannya sangat kurang.   “Tidak ada instansi yang fokus mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini. Seharusnya ada kordinasi yang bagus diantara instansi pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan tentang pertambangan tersebut,”kata Rizal.   Hal kedua menurut Rizal tambang ilegal berlawanan dengan good mining practice.  Kaidah-kaidah yang ada dalam good mining practice tidak diterapkan. Mulai dari perizinan, jelas bahwa izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan tidak dijalankan. Belum lagi bicara soal pasca tambang.   Oleh karenanya PERHAPI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang melakukan penertiban atas tambang ilegal di Busa, Desa Bakan. “Itu langkah positif dan harus konsisten dan menyeluruh. Jangan hanya dilakukan pada saat ada kecelakaan atau ketika disorot publik,”terangnya   Di sisi lain Pemerintah Daerah perlu memikirkan pengalihan pekerjaan bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja tambang illegal tersebut.  “Untuk itu perlu kerjasama dengan perusahaan tambang setempat untuk memikirkan program pemberdayaan masyarakat secara bersama. Perusahaan punya program PPM yang bisa diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,”tandas Rizal.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin