APNI Sebut Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dapat Menekan Margin Produksi

APNI Royalti
Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut wacana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara dapat menekan margin produksi pelaku industri secara signifikan.

“Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dengan cukup signifikan,” ujar Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey dalam diskusi bertajuk Wacana kenaikan tarif royalti pertambangan di Jakarta, Senin (17/3).

Sebagai contoh, pada Harga Mineral Acuan (HMA) periode kedua maret 2025, Harga Patokan Mineral bijih nikel berkadar 1,7 % Ni dan moisture 35% adalah 30,9 USD/Wmt. Dengan tarif 14%, royalti yang dikenakan sebesar 4,3 USD/Wmt, sehingga margin yang tersisa hanya 26,6 USD/Wmt.

“Margin tersebut bahkan lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang,” imbuh Meidy Katrin Lengkey.

Meidy menjelaskan, wacana kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini juga dapat mempengaruhi terhadap cadangan mineral. Kata dia, semakin tinggi harga suatu mineral, semakin rendah kadar batas penambangan yang dapat diterapkan, karena dengan margin produksi yang besar, endapan berkadar rendah yang cash cost-nya lebih tinggi, masih ekonomis untuk ditambang.

Cut off grade yang rendah membuat volume cadangan menjadi lebih besar secara eksponensial,” imbuh Meidy.

Inovasi Dan Kinerja Solid Elnusa Dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Menurut Meidy, kenaikan tarif royalti yang menekan margin produksi akan menekan penambang meningkatkan cut off grade, sehingga volume cadangan akan menyusut signifikan.

“Dengan cadangan yang menyusut, tingkat produksi dan life of mine akan berkurang sehingga secara long term penerimaan negara justru akan berkurang,” bebernya.

Kebijakan royalti sektor minerba tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.

Rencananya pemerintah bakal merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tersebut. Perubahan akan difokuskan pada kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas, yaitu nikel, tembaga, emas, timah, perak, dan batu bara. Perubahan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan tata kelola serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan minerba.

Artikel Terkait

Energy Week 2026 Soroti Peran Kolaborasi dalam Membangun Ekosistem Industri Masa Depan

Energy Week 2026 Soroti Peran Kolaborasi dalam Membangun Ekosistem Industri Masa Depan

Jakarta, TAMBANG - Kolaborasi lintas sektor dinilai semakin penting dalam membangun ekosistem industri energi masa depan. Perkembangan teknologi, diversifikasi sumber energi, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap infrastruktur digital membuat batas antarsektor industri semakin terbuka. Kondisi tersebut tercermin dalam penyelenggaraan IEE Series – Energy Week 2026 yang mempertemukan pelaku industri energi, teknologi, manufaktur, dan

By Rian Wahyuddin
Hingga Juli 2026, Samindo Resources  Sukses Catat Overburden Removal Sebesar 21,01 Juta BCM

Hingga Juli 2026, Samindo Resources Sukses Catat Overburden Removal Sebesar 21,01 Juta BCM

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa pertambangan, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) sukses mencatat akselerasi kinerja operasional yang solid hingga memasuki paruh kedua tahun 2026. Penguatan operasional ini ditopang oleh kinerja positif pada seluruh lini jasa pertambangan utama Perseroan, mulai dari pemindahan batuan penutup (overburden removal), produksi batubara (coal getting), hingga pengangkutan

By Egenius Soda