Jakarta, TAMBANG- Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk memangkas tiga peraturan yang menghambat realisasi program fasttrack 35 ribu Mega Watt (MW).
Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang, mengatakan, ketiga regulasi tersebut yaitu, Permen (Peraturan Menteri) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Nomor 49 tahun 2017.
Kedua, Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Ketiga, Permen Nomor 50 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
“Dalam waktu dekat kita berencana bertemu dan berdialog dengan pemerintah (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral/ESDM). Terkait Permen No.48/2017 utamanya pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date,” kata Arthur, dalam keterangan resminya, Kamis (21/3).
Arthur memaparkan, APLSI merekomendasikan ada pasal dan ayat dalam beberapa beleid tersebut, untuk diubah guna mendorong minat swasta dalam membantu investasi di sektor ketenagalistrikan.
“Lebih detilnya, nanti kami sampaikan,” ucap Arthur.
Pada prinsipnya, perubahan ditiga beleid tersebut bertujuan agar iklim investasi swasta di ketenagalistrikan menggeliat, sehat, memunculkan persaingan, sehingga tercipta tarif listrik yang terjangkau bagi konsumen.
“Dengan ketatnya persaingan akan tercipta harga atau tarif dan layanan terbaik untuk konsumen,” pungkas Arthur.