WK di Kepulauan Natuna akan Dapat Fiskal Term

Jakarta – TAMBANG. Agar lebih ekonomis dan menarik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan ketentuan fiskal (fiscal terms) yang menarik saat melelang enam Wilayah Kerja (WK) yang terletak di Kepulauan Natuna. Ketentuan fiskal ini akan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Ketentuan fiskal ini masih dalam tahap perundingan, namun kemungkinan terdiri dari sistem bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) yang lebih fleksibel dan juga beberapa insentif perpajakan terkait investasi migas. Selain itu, ESDM juga akan memberikan jangka waktu eksplorasi yang lebih lama bagi WK di Natuna dibanding WK di wilayah lainnya. “Kami sedang mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu,” jelas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja di Jakarta, Jumat (21/7). Sedangkan enam WK di Kepulauan Natuna yang akan dilelang selama setahun ke depan adalah WK Bukit Barat, Dorang, Emas Putih, Durian, dan South Tuna, untuk blok East Natuna sedang dikerjakan kajian teknis dan pemasarannya oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan PTT Thailand. Pemerintah meminta agar kajian Blok East Natuna dipercepat oleh konsorsium agar PSC bisa dilakukan pada akhir 2017. Selain itu, blok East Natuna juga akan mendapatkan perubahan fiscal terms. Saat ini terdapat 16 WK di Natuna, yang terdiri dari 10 WK eksplorasi dan 6 WK eksploitasi. Dari 10 WK eksplorasi, tercatat ada tiga WK yang sedang dalam masa terminasi. Total cadangan gas terbukti di Kepulauan Natuna tercatat sebesar 4 TSCF, sementara cadangan minyak dan kondensatnya tercatat di angka 201,4 MMSTB. Di sisi lain, produksi gas di WK aktif Kepulauan Natuna tercatat sebesar 490,3 MMSCFD dan minyak serta kondesatnya sebesar 25,11 ribu barel per hari.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin