Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing
Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing.
Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Direktur Eksekutif ASPINDO, Bambang Tjahjono, mengatakan isu transfer pricing memang pernah menjadi perhatian dalam penggunaan perusahaan afiliasi di sektor pertambangan. Namun, menurutnya, hubungan afiliasi tidak otomatis menunjukkan adanya praktik pengalihan keuntungan melalui pengaturan harga transaksi.
“Dulu saya sudah jelaskan. Zaman dulu itu isunya adalah transfer pricing. Pakai afiliasi, itu transfer pricing,” ujar Bambang kepada TAMBANG, Rabu (30/9).
Menurut Bambang, isu tersebut salah satunya muncul pada era Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) karena adanya perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) antara pemegang PKP2B dan perusahaan kontraktor.
“Waktu itu PKP2B itu PPh-nya 45 persen. Sedangkan kontraktor sama dengan yang lain 25 persen,” katanya.
Perbedaan tarif tersebut, lanjut Bambang, memang dapat menimbulkan potensi persoalan apabila perusahaan menggunakan anak usaha sebagai kontraktor dan menetapkan nilai jasa secara tidak wajar.
“Jadi kalau nakal, PKP2B itu mau menggunakan anak perusahaannya sendiri sebagai kontraktor dengan harga setinggi-tingginya,” ujarnya.
Namun, Bambang menilai praktik penggunaan afiliasi perlu dilihat secara lebih utuh. Menurutnya, perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan juga dapat berfungsi sebagai pembanding atau benchmark terhadap harga yang ditawarkan kontraktor independen.
“Kalau tidak ada kontraktor pembanding, kalau semuanya kontraktor luar, ya susah membandingkannya. Itu tujuan utama dari adanya kontraktor,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila perusahaan memiliki kontraktor afiliasi sekaligus menggunakan kontraktor independen, kinerja dan harga jasa keduanya dapat dibandingkan berdasarkan jenis pekerjaan serta tingkat kesulitannya.
“Jadi dengan punya afiliasi itu akan jadi benchmark. ‘Oh, harga lu ketinggian nih, kamu turun juga,” ujar Bambang.
Karena itu, menurut ASPINDO, keberadaan kontraktor afiliasi tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai sarana transfer pricing. Yang lebih penting, kata Bambang, adalah memastikan terdapat mekanisme pembanding dan pengawasan terhadap kewajaran transaksi.
“Sebaiknya setiap perusahaan tambang yg mempunyai kontraktor afiliasi harus juga menggunakan kontraktor lain yang independen di lokasi yang sama,” ujarnya.
Bambang menambahkan, di sejumlah kegiatan pertambangan terdapat lebih dari satu kontraktor yang bekerja sehingga perusahaan dapat melakukan perbandingan harga dan kinerja. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu perusahaan menentukan apakah biaya jasa yang dibayarkan masih berada dalam batas kewajaran.
Pandangan tersebut disampaikan Bambang dalam konteks Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Bambang, aturan ini memang turunan dari UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jadi selama ini berjalan seperti biasa. Menurut saya, kenapa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu tidak pernah direvisi mengenai afiliasi? Di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juga tidak direvisi sama sekali. Jadi artinya masih berlaku,” jelasnya.
Bagi ASPINDO, pengawasan terhadap potensi transfer pricing tetap penting. Namun, Bambang berharap implementasi aturan tidak berhenti pada persoalan hubungan afiliasi, melainkan juga memperhatikan kewajaran harga, jenis pekerjaan, tingkat kesulitan, kemampuan kontraktor, serta keberadaan kontraktor pembanding.