Izin Lingkungan Baru Tambang Dairi: Perbaikan Teknis, bukan Pengabaian Putusan
Oleh: Ibrahim Ali-Fauzi, ESG Communications & Social Audit
Jakarta, TAMBANG - Sungguh menarik mencermati berita Tempo berjudul “Warga Gugat Izin Tambang yang Dihidupkan Lagi di Dairi” (16 September 2026) dan berita sejenis di media-media lain.
Betapa tidak, berita tersebut memaparkan gugatan sebagian kecil warga Kabupaten Dairi terhadap izin lingkungan hidup baru PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang seng dan timah di Sumatera Utara.
Intinya, izin lingkungan tahun 2022 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2024 (putusan kasasi yang menyatakan SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tidak sah) seolah diabaikan dengan terbitnya izin baru pada Maret 2026.
Gugatan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT) ini menyoal dugaan ketidaksesuaian tata ruang (dari kawasan persawahan fungsional), risiko lingkungan, dan klaim perusahaan ihwal metode backfilling 100 persen tailing (limbah atau ampas tambang).
Pernyataan Juniaty Aritonang (Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut atau Bakumsu) dan aktivis Rohani Manalu (Yayasan Diakonia Pelangi Kasih/DPK), serta pendapat pakar Steven Emerman yang dikutip Tempo menjadi tulang punggung narasi: backfill maksimal hanya 50-60 persen menurut praktik industri, sehingga tetap membutuhkan bendungan tailing di zona gempa tinggi, dengan potensi curah hujan ekstrem, dan tanah vulkanik labil yang mengancam lebih dari 11 ribu jiwa.
Tentu saja narasi berupa gugatan ini sah sebagai ekspresi kekhawatiran dan advokasi sebagian warga. Namun, narasi ini cenderung menyederhanakan perkembangan teknis, prosedural, dan konteks ekonomi yang lebih luas. Untuk memberikan narasi tandingan yang seimbang, berikut analisis berdasarkan data-data independen, pernyataan asosiasi ahli pertambangan Indonesia, dokumen proses perizinan, serta bukti empiris yang tersedia.
Pertama, perubahan desain teknis: dari TSF permanen ke metode backfill sebagai solusi utama. Jika dicermati saksama, putusan MA 2024 terutama menyasar AMDAL 2022 yang masih mengandalkan fasilitas penyimpanan tailing (Tailings Storage Facility (TSF/bendungan tailing) permanen (konvensional) di permukaan atau lokasi yang diklaim berisiko tinggi.
Adapun izin lingkungan baru 2026 (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL Nomor 1437 Tahun 2026) didasarkan pada adendum AMDAL yang secara fundamental mengubah pendekatan: pengelolaan tailing melalui cemented paste backfill (penimbunan pasta semen ke rongga bekas tambang bawah tanah).
PT DPM akan mengelola tailing hasil pengolahan secara terintegrasi dengan kegiatan penambangan bawah tanah. Setelah flotasi timbal dan seng, flotasi sulfur dilakukan untuk menghasilkan konsentrat sulfur sebagai produk samping yang dapat dimanfaatkan.
Sisa material hasil pengolahan selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan backfill dengan penambahan semen, binder, agregat, dan air sesuai persetujuan teknis dan persyaratan di SKKL. Selain mendukung stabilitas terowongan tambang, komposisi tersebut ditujukan untuk mengurangi kontak material dengan udara dan air sehingga dapat menekan potensi oksidasi dan pembentukan air asam tambang.
Lebih lanjut, fasilitas penyimpanan sementara direncanakan sebagai sarana penanganan material dalam kondisi pemeliharaan pabrik maupun keadaan darurat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Apabila kapasitas fasilitas tersebut telah mencapai batas penyimpanan selama 10 (sepuluh) hari, maka kegiatan pertambangan, pengelolaan material, dan kegiatan backfilling akan dihentikan sementara.
Fasilitas tersebut telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Nomor S.289/G/G.4/PLB.3.0/B/4/2025 terkait pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mendukung pendekatan ini. Muhammad Toha, Ketua Bidang Hilirisasi/Kajian Mineral Strategis PERHAPI, menyatakan, backfilling mining, yakni metode pengisian kembali lubang bekas tambang menggunakan material sisa pengolahan, telah diadopsi di Indonesia sejak 2015 dan terbukti lebih ramah lingkungan.
Keunggulannya, antara lain, meminimalkan pembukaan lahan di permukaan, menjaga stabilitas struktur bawah tanah, mengurangi risiko amblesan, dan memanfaatkan kembali material sisa hasil pengolahan sesuai standar baku mutu (tailing dipandang sebagai sumber sekunder). Ke depan, pengelolaan air selama konstruksi dan operasi tetap menjadi hal yang sangat krusial.
Tak cuma itu, Toha menekankan bahwa material backfill harus memenuhi baku mutu (pH netral [7-9], lulus uji TCLP, dan uji tingkat radioaktivitas). Di Indonesia, DPM termasuk yang menerapkan opsi ini sebagai strategi optimum berdasarkan revisi studi kelayakan.
Sementara itu, Emerman (pakar yang dikutip pihak warga) berpendapat bahwa praktik industri global membatasi backfill pada 50-60 persen, sehingga sisanya tetap membutuhkan penyimpanan di permukaan.
Tentu saja pendapat Emerman layak didengar sebagai catatan kritis. Namun, PERHAPI dan pernyataan teknis perusahaan menempatkan fokus pada desain spesifik DPM (longhole stoping + cut and fill, paste plant, serta pengelolaan air terintegrasi dengan recycle).
Pemerintah telah menilai dokumen tersebut layak setelah dilakukan kajian risiko gempa, curah hujan, dan pemetaan ulang dengan teknologi modern (drone, satelit, GIS, LiDAR). Klaim “100 persen bebas TSF permanen” bukan pengabaian risiko, melainkan mitigasi yang diakui regulator.
Proyek ini adalah tambang bawah tanah (bukan open pit), dengan kapasitas awal sekitar 1 juta ton bijih/tahun di prospek Anjing Hitam (sumber daya sekitar 8,5 juta ton dengan kadar Zn 13,8% dan Pb 7,9%). Kontrak Karya tetap berlaku hingga 2047, dan IPPKH 53,11 ha sudah ada sejak 2012.
Kedua, tentang proses perizinan dan partisipasi publik: ini bukan “seolah putusan MA tidak ada”. Penerbitan izin baru mengikuti pencabutan formal izin lama (SK Menteri LH No. 888 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan MA). Adendum AMDAL melalui konsultasi publik (salah satunya pada 27 November 2025) yang melibatkan perwakilan desa, aparat, LSM, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
Sosialisasi pasca-persetujuan digelar pada 5-6 Mei 2026 di Sidikalang dan Parongil, yang dihadiri ratusan peserta, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Dairi.
Konsultasi publik kali ini berbeda dengan proses sebelumnya yang digugat karena partisipasi bermakna dianggap kurang. Perusahaan menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Radianto Arifin, Kepala Legal dan Hubungan Eksternal DPM, berulang kali menyatakan perusahaan tunduk pada aturan dan manajemen saat ini belum sepenuhnya beroperasi.
Klaim “mengabaikan putusan MA” yang ditudingkan ke perusahaan kurang akurat secara administratif: putusan MA membatalkan izin spesifik 2022; izin baru merupakan dokumen terpisah dengan desain yang diubah, yang dinilai ulang oleh kementerian.
Terkait tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Dairi (disahkan pada Juni 2026 menurut berita) menjadi salah satu dasar gugatan. Namun, Perda RTRW sebelumnya (misalnya Perda No. 7/2014) memungkinkan pertambangan mineral logam di wilayah sesuai potensi dan daya dukung, sepanjang tidak bertentangan aturan lain.
Kawasan Silima Pungga-Pungga memang memiliki aspek pertanian dan berdekatan ekosistem, tetapi penyesuaian tata ruang adalah kewenangan pemerintah daerah setelah kajian. Kelak gugatan di PTUN akan menguji keabsahan ini secara hukum; sementara ini izin telah terbit setelah melewati prosedur formal.
Ketiga, data ekonomi dan manfaat lokal yang independen. Kritik lingkungan sering mengabaikan konteks ekonomi Kabupaten Dairi. Saat ini PAD daerah masih rendah (sekitar 6-8% dari APBD: Rp70,43 miliar pada 2022, naik ke Rp98,38 miliar pada 2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan investasi Rp53,7 triliun, dengan sektor pertambangan sebagai andalan untuk pertumbuhan ekonomi menuju 7,6% pada 2029.
Investasi DPM diperkirakan US$452 juta. Saat ini perusahaan sudah mempekerjakan sekitar 150 orang (72% lokal). Pada fase produksi nanti, perusahaan diproyeksikan akan menyerap 600-1.000 tenaga kerja langsung, plus efek berlipat ganda (multiplier effect) ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), transportasi, jasa, dan pertanian. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Dairi menilai operasional DPM kelak dapat menopang ekonomi saat efisiensi anggaran, dengan efek berganda ke pedagang, rumah makan, hingga penginapan.
Selain itu, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah berjalan, meski saat ini perusahaan belum produksi penuh: beasiswa ke China (12 putra-putri Dairi menyelesaikan studi di Guangdong Polytechnic dan Central South University) dan 6 orang sedang menjalani studi, pelatihan agribisnis (kopi, kakao, durian) untuk ratusan petani di desa lingkar tambang, bantuan infrastruktur, kesehatan (makanan tambahan untuk balita dan lansia), serta penanaman pohon.
Ini sejalan dengan pedoman PPM ESDM dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Data ini mudah diperiksa kembali dari laporan perusahaan yang dikonfirmasi dalam liputan media ekonomi dan pernyataan pejabat daerah, bukan semata klaim humas perusahaan.
Perlu diketahui, seng dan timbal dibutuhkan dalam rantai pasok global (baterai, konstruksi, energi terbarukan). Hilirisasi kedua mineral strategis ini adalah kebijakan nasional; PT DPM (dengan pemegang saham NFC China dan BRMS) menjadi bagian darinya.
Keempat, risiko seismik dan lingkungan: mitigasi itu bukan pengingkaran. Sudah menjadi rahasia umum sejak lama, daerah Dairi memang memiliki aktivitas gempa (dekat sesar Sumatra) dan curah hujan tinggi. Steven Emerman dan Richard Meehan menyoroti risiko ekstrem untuk TSF permanen.
Nah, perubahan metode ke backfill justru merespons kritik tersebut: tak ada bendungan besar di permukaan yang bisa gagal secara katastrofik. Pengelolaan air asam tambang (acid mine drainage/AMD) dan pemantauan (titik air tanah dan permukaan) menjadi bagian penting dalam AMDAL.
Jadi, tidak ada tambang yang bebas risiko absolut. Namun, standar industri modern (termasuk di Indonesia) menuntut desain berbasis data terkini, pemantauan real-time, dan reklamasi. PERHAPI menekankan bahwa praktik backfill mengurangi jejak permukaan, dibandingkan TSF tradisional, yang banyak beroperasi aman di dunia dengan standar ketat.
Keseimbangan antara Kehati-hatian dan Pembangunan
Berita Tempo mencerminkan kekhawatiran beralasan sebagian warga yang telah berjuang sejak lama dan pernah menang di MA lewat gugatan pertama. Gugatan kedua kali ini adalah hak konstitusional. Namun, menggambarkan dan menuding izin lingkungan yang baru yang diperoleh DPM (2026) semata “dihidupkan lagi”—tanpa menyebutkan perubahan desain substansial (eliminasi TSF permanen), dukungan PERHAPI, proses konsultasi publik, dan manfaat ekonomi lokal—jelas bias.
Sekali lagi, data-data tadi menunjukkan metode backfill didukung oleh asosiasi ahli pertambangan nasional sebagai opsi lebih aman. Izin lingkungan baru sudah melalui prosedur formal pasca-pencabutan izin lama.
Manfaat ekonomi juga terukur (investasi, lapangan kerja, PAD, PPM) di daerah dengan PAD rendah. Risiko seismik direspons dengan desain yang menghindari infrastruktur permukaan berisiko tinggi.
Ke depan, pengawasan ketat oleh semua pemangku kepentingan (Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan masyarakat sipil) sangat krusial: transparansi data pemantauan, kepatuhan teknis backfill, serta partisipasi bermakna.
Jika bukti di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian, sanksi tegas harus ditegakkan. Sebaliknya, menolak proyek yang sudah direvisi berdasarkan sains dan regulasi—hanya karena warisan konflik sebelumnya—berisiko mengorbankan peluang pembangunan yang inklusif.
Indonesia membutuhkan mineral untuk industrialisasi dan transisi energi, sekaligus perlindungan lingkungan yang berbasis bukti, bukan semata narasi ketakutan. Proses hukum di PTUN akan menguji keabsahan; publik berhak pada informasi lengkap dari semua pihak—warga, perusahaan, pakar nasional dan internasional—agar keputusan akhir benar-benar melindungi rakyat dan masa depan daerah.