Jakarta, TAMBANG – Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) kembali ditandatangani. Kali ini WK Brantas laku dengan skema kontrak bagi hasil gross split.
“Bonus tanda tangan senilai USD1 juta atau Rp13,4 miliar,” kata Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto dalam konferensi pers di kantor kementerian ESDM, Jumat (3/8).
Selain bonus tanda tangan, pemerintah juga meneken Komitmen Kerja Pasti (KKP) USD115 juta atau senilai Rp1,5 triliun. Nilai bonus tanda tangan dan KKP itu, dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018, Rp13.400 per USD.
WK Brantas merupakan salah satu WK Terminasi yang akan berakhir kontraknya pada tahun 2020. Penandatangan ini menyusul penandatanganan tiga kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A, yang ditandatangani pada 11 Juli lalu.
Kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlaku efektif tanggal 23 April 2020, untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun. Kontraktornya yaitu Lapindo Brantas Inc., PT. Prakarsa Brantas dan PT. Minarak Brantas Gas, dimana Lapindo Brantas Inc., bertindak sebagai Operator.
Participating Interest (PI) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
“Ini dia (kontraktor) langsung menyetor 10 persen, sebelum ini tanda tangan. Ini PNBP yang cukup besar untuk negara,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial yang turut hadir dalam penandatangan itu.