Beranda ENERGI Migas Wamen ESDM: Tegakkan Hukum Bagi Penyerobot Sumur Minyak Milik Negara

Wamen ESDM: Tegakkan Hukum Bagi Penyerobot Sumur Minyak Milik Negara

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi perusahaan atau individu, yang menyerobot sumur milik negara.

 

Arcandra menjelaskan, ia meminta aparat keamanan konsisten menegakkan hukum terhadap pelaku penyerobotan dan pengeboran sumur minyak milik negara, yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurutnya, kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak secara liar, melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

“Hukum tetap harus dijalankan apa pun itu, karena illegal drilling kan ilegal. Untuk itu, negara harus menjalankan apa yang semestinya dijalankan,”ujar Arcandra Tahar di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Arcandra juga mengingatkan  para pemangku kepentingan (stakeholder) harus mematuhi aturan terkait di sektor industri hulu migas. Pemerintah daerah (Pemda), kepolisian, dan KKKS harus mematuhi aturan pengelolaan industri migas sesuai UU Migas.

 

“Secara norma ini harus diperbaiki dan namanya illegal drilling. Pemerintah harus mengatakan, mem-post (menerapkan) aturan yang berlaku,” tandasnya lagi.

 

Untuk diketahui, praktik penyerobotan dan pengeboran minyak pada sumur milik negara yang dikelola KKKS kembali marak. Di Jambi, setelah dilakukan penutupan pada  lebih  dari 40 sumur minyak milik KKKS, beberapa  sumur kembali dibuka oleh penambang liar.

 

Hal serupa terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kendati ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel No. 712/KPTS/DESDM/2017 tanggal 13 November 2017 mengenai pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Musi Banyuasin, dengan lokasi berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (anak usaha PT Pertamina EP), upaya membuka sumur oleh penambang liar kembali terjadi.

 

Padahal, berbekal SK tersebut,  Sub Tim Terpadu Pengambilalihan dan Penutupan Sumur Minyak di Mangunjaya yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, telah menutup 20 sumur minyak di Mangunjaya pada 21 November lalu. Selang sehari kemudian, dua sumur yang sudah ditutup  kembali dibuka paksa oleh para penambang liar.

 

Pertamina EP Asset 1 Field Ramba mencatat, ada total 104 sumur minyak milik negara di Muba yang berada dalam wilayah kerja .  Pada November 2016 dilakukan penutupan pada 70 sumur di Mangunjaya dan Keluang, Muba. Selanjutnya, pada April 2017, ada 17 sumur yang ditutup pada 21  November, kendati akhirnya jumlahnya bertambah jadi 20 sumur karena, ada tiga sumur  yang telah ditutup pada periode penutupan sebelumnya dibuka oleh penambang liar.

 

Arcandra mengaku menerima  laporan terkait pembukaan sumur yang sudah ditutup di Jambi dan soal  kasus penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Muba.

 

“Saya sudah menerima suratnya, mengenai langkah selanjutnya nanti saya pelajari dulu,” pungkasnya.