Beranda Tambang Today UU Minerba Terbaru Atur Ulang Durasi Izin Tambang, Ini Daftarnya !

UU Minerba Terbaru Atur Ulang Durasi Izin Tambang, Ini Daftarnya !

Jakarta, TAMBANG – Dengan mengusung semangat memperbaiki tata kelola pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah akhirnya berhasil merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba). Keputusan ini diambil oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Jakarta, kemarin (12/5).

 

Salah satu pokok penting yang diatur dalam UU Minerba terbaru ini adalah soal jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan, yang diatur dalam pasal 36. Hal yang mendapat penegasan ialah mengenai jaminan memperoleh perpanjangan izin.

 

Untuk pertambangan mineral logam, diberikan jangka waktu selama 20 tahun dan dijamin  memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun. Perpanjangan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi sederet persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, jangka waktu yang diberikan paling lama 10 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 5 tahun. Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, jangka waktu operasional paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun.

 

Lalu untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali masing-masing 5 tahun.

 

Untuk pertambangan batu bara, jangka waktu paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 kali 10 tahun. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di PKP2B di mana waktu yang diberikan selama 30 tahun.

 

Untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian, jangka waktu diberikan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan hingga cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan adalah 10 tahun.

 

Lalu untuk Pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan, diberi jangka waktu selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan hingga cadangan habis, dan durasi satu kali perpanjangan adalah 10 tahun.

 

Dari sisi kepastian jangka waktu, setidaknya perusahaan tambang sudah mendapat kejelasan masa operasinya, khususnya mengenai perpanjangan kontrak.