Jakarta, TAMBANG – Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba kini resmi menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan revisi payung hukum pertambangan itu melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (12/5).
“Sidang dewan yang terhormat, apakah pembicaran tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bisa disahkan, setuju,” kata Puan Maharani sambil mengetok palu sidang.
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyampaikan laporan singkat tentang isi RUU Minerba. Menurutnya, RUU Minerba telah diselaraskan dengan isi RUU Cipta Lapangan Kerja dalam paket Omnibus Law sektor pertambangan.
Sinkronisasi itu dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih. Penyelarasan keduanya meliputi tiga aspek pokok aturan, yakni kewenangan, perizinan, dan divestasi.
“Hasil sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja berkaitan dengan kewenangan pengelolaan tambang, nomenklatur perizinan, dan divestasi saham. Khusus divestasi, Komisi VII sepakat tetap mencantumkan pada batang tubuh RUU divestasi 51 persen perusahaan asing,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, revisi UU Minerba dibahas sejak tahun 2018 silam. Setiap tahun selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan tetapi tidak pernah sampai selesai. Hingga rapat paripurna DPR RI pada Januari lalu, diputuskan RUU Minerba sebagai RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Selanjutnya, sejak paripurna tersebut dilakukan pembahasan RUU Minerba oleh Panitia Kerja bentukan Komisi VII. Dalam prosesnya, ada 13 isu pokok yang disepakati harus ditampung dalam revisi UU Minerba tersebut.