Tok, Izin Pertambangan MHU  Diperpanjang Hingga 2032

Tok, Izin Pertambangan MHU  Diperpanjang Hingga 2032
Tambang Batu Bara di Rusia

Jakarta, TAMBANG – PT Multi Harapan Utama (MHU) dikabarkan sudah mendapat perpanjangan izin operasi pertambangan hingga 2032. Hal ini diketahui dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan tambang batubara yang berpusat di Kalimantan Timur ini sudah mendapat izin operasi selama 10 tahun atau akan berakhir pada 1 April tahun 2032 dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

MHU sendiri merupakan perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izin kontraknya habis pada 1 April 2022.

Dalam Modi juga tercatat, lahan konsesi MHU sebesar 30.409 hektar. Padahal lahan sebelumnya mencapai 39.972 hektar atau mengalami penciutan sekitar 23,92 persen.

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin