Terkesan Mendadak, Pengusaha Timah Usul Kenaikan Tarif Royalti Diterapkan Secara Bertahap

HPM DPR
Ilustrasi ingot timah

Jakarta, TAMBANG – Kebijakan penaikan tarif royalti sektor pertambangan dinilai terlalu mendadak oleh para pelaku usaha timah. Mereka menilai keputusan tersebut tidak memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi bisnis dan keuangan.

“Ini kan tarif royalti ini mau disahkan dalam waktu dekat, tanggal 26 ini. Berita ini terlalu mendadak jadi mengagetkan kita semua,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonsesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto kepada TAMBANG, dikutip Kamis (24/4).

Harwendo mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha di sektor pertimahan mengusulkan agar penerapan tarif royalti yang baru dilakukan secara bertahap. Usulan ini disampaikan guna meminimalisir tekanan terhadap operasional perusahaan serta menjaga stabilitas industri di tengah perubahan kebijakan yang dinilai terlalu mendadak.

“Kalau dari kita setuju saja kalau naik mau 10 persen juga kita setuju. Asal kenaikan royalti itu dinaikkan secara bertahap. Kalau kita tahu ada waktu akan dinaikkan, kita bisa persiapan. Kita bisa menyesuaikan operasional kita sehingga operasional kita tidak terganggu,” jelasnya.

Febriany Eddy Resmi Mundur sebagai Presiden Direktur VALE, Kini Jabat Direktur BKI

Kenaikan tarif royalti sektor pertambangan resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan beleid tersebut, aturan ini akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah penetapan, yakni pada 26 April 2025—atau dua hari lagi dari sekarang.

Menanggapi hal ini, Harwendro mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi kebijakan tersebut. Ia pun berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para pelaku industri agar dapat ditemukan solusi yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan keberlanjutan usaha.

“(kebijakan baru ini) mengagetkan kita semua. Karena sebelumnya Asosiasi Timah itu belum pernah diajak bicara. Yang kita dengar hanya wacana-wacana,” ucap Harwendo.

Selain penerapannya yang dinilai terlalu mendadak, dia juga menyoroti besarnya tarif progresif yang dikenakan terhadap komoditas timah. Dalam kebijakan baru, tarif royalti ditetapkan sebesar 7,5 persen untuk logam timah dengan harga USD 30.000–40.000 per ton, dan melonjak menjadi 10 persen apabila harga logam timah melebihi USD 40.000 per ton.

Padahal, sebelumnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk logam timah hanya sebesar 3 persen. Menurut Harwendro, lonjakan tarif ini berpotensi membebani pelaku usaha dan mengganggu daya saing industri timah nasional di pasar global.

“Kita progresif, tergantung harga timah saat ini. Harga timah saat ini 30 ribu. Kalau 30 ribu dinaikkan persentasi royalti itu 7,5 persen. Artinya kenaikan royalti itu dua setengah kali. Tentunya itu cukup mengagetkan kami pengusaha timah di Indonesia,” bebernya.

Berikut rincian tarif royalti logam timah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Artikel Terkait

Dari Ekspor Unit Tunggal Menuju Terobosan Solusi Terintegrasi | LOVOL Heavy Industry Tampilkan Solusi Pertambangan Terpadu dari Hulu ke Hilir di Indonesia International Mining Exhibition 2026

Dari Ekspor Unit Tunggal Menuju Terobosan Solusi Terintegrasi | LOVOL Heavy Industry Tampilkan Solusi Pertambangan Terpadu dari Hulu ke Hilir di Indonesia International Mining Exhibition 2026

LOVOL Heavy Industry tampil menonjol di Mining Indonesia dengan solusi pertambangan terintegrasi yang mencakup proses penggalian, pemuatan, hingga pengangkutan. Didukung portofolio alat berat yang beragam, desain yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, serta pengalaman dalam teknologi energi baru.

By Fahmi Adam
Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Rayakan Usia 36 Tahun, PERHAPI Komit Kawal dan Dukung Industri Pertambangan Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Saat ini, industri pertambangan nasional sudah semakin berkembang. Perannya pun semakin penting sebagai penopang perekonomian nasional. Namun harus diakui bahwa ada sejumlah tantangan maupun permasalahan yang dihadapi. Industri pertambangan harus menghadapi dinamika baik dari internal maupun eksternal. Adanya dinamika geopolitik internasional dan dinamika supply-demand komoditas mineral dan

By Egenius Soda
Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin