Terkait Harga Batubara Khusus Untuk Industri Dalam Negeri, Ini Penjelasan Dirjen Minerba

Terkait Harga Batubara Khusus Untuk Industri Dalam Negeri, Ini Penjelasan Dirjen Minerba
ilustrasi

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri. Beleid berupa Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 akan berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Di dalam aturan ini ditetapkan harga patokan batu bara untuk industri dalam negeri sebesar USD90 per ton.

Kepmen ini juga menggantikan aturan sebelumnya yakni Kepmen No.206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Dalam sambutan saat membuka acara sosialisasi aturan ini, Dirjen Minerba Ridwan DJamaluddin menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Ketika industri dalam negeri tumbuh sehat, dampak luar biasa dan yang paling penting selain dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi juga membuka lapangan kerja. Ini sesuatu yang luar biasa pentingnya,”ungkap Ridwan Djalamaludin dalam acara sosialisasi Kepment ESDM No.58 tahun 2022 pada Rabu (30/3).

Ia mengatakan bahwa semua orang tentu tidak ingin masyarakat Indonesia menjadi pengangguran. Begitu orang menjadi pengangguran maka dampak paling buruk yang terjadi adalah kerusuhan sosial. Ini bisa menjadi pemicu disintergasi bangsa.

“Jadi muara dari Kepmen ini adalah menjaga keutuhan NKRI melalui upaya menumbuhkan industri dalam negeri yang sehar agar dapat membuka lapangan kerja. Inilah esensi yang saya ajak untuk ditanamkan dalam-dalam. Ini adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara,”tandas Ridwan yang disampaikan secara virtual.

Ia kembali menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus yang sebelumnya sudah diterapkan di Industri pupuk dan semen berdampak positif. Ridwan mengakui ada Direksi PT Pupuk Kaltim yang menyampaikan terima kasih karena saat ini sudah mendapat pasokan batu bara dari PT Kaltim Prima Coal. Namun Dirjen Minerba juga mendapat laporan dari perusahaan Indocement yang mengaku sampai sekarang belum mendapat pasokan batu bara sesuai dengah harga yang ditetapkan.

Selain itu, Dirjen juga menyampaikan bahwa harga patokan untuk pasar domestik juga didorong secara penuh oleh wakil rakyat di Komisi VII. “Selain itu, kami juga mendapat arahan kuat dari DPR lewat Komisi VII, bahwa Kepmen kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri dengan harga khusus perlu dilanjutkan bahkan dipermanenkan,”lanjut Ridwan.

Dirjen Minerba lalu meminta perusahaan tambang untuk mengedepankan kepentingan nasional meski harus ada yang dikalahkan. “Harga batu bara yang lagi top-top ini membuat kita kenyang, marilah kenyangnya perut kita itudibagi juga pada saudara-saudara kita yang memerlukan,”lanjutnya.

Ia berterima kasih pada pengusaha batu bara yang dengan semangat patriotisme mau mengutamakan kepentingan dalam negeri.

Untuk menjamin pasokan dalam negeri, Direktorat Jenderal akan mendorong setiap perusahaan baik konsumen maupun produsen batu bara untuk mengikat dalam bentuk kontrak jangka panjang. Bisa tahunan bahkan sampai bertahun-tahun. “Saya mengajak teman-teman semua untuk membuat kepastian dalam bisnis ini. Buatlah kontrak jangka panjang, tetapi dilakukan sebelum tahun berjalan. Tolong kita semua upayakan perikatan ini sejak awal dan jangka panjang,”ungkapnya.

Ridwan kemudian mengingatkan masalah soal kelangkaan minyak goreng yang oleh beberapa pihak disebut sebagai tragedi. “Dengan tidak bermaksud menyalahkan siapa siapa di kejaidian ini, namun hal seperti ini tidak boleh terjadi di sektor batu bara,”tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak punya niat untuk berpihak pada kepentingan salah satu pihak.

Sementara terkait dengan industri smelter yang tidak masuk dalam kelompok industri yang mendapat harga batu baranya dipatok USD90 per ton. Dirjen Minerba menjelaskan alasanya karena industri smelter tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Memang harga ini tidak ditujukkan untuk industri smelter karena secara prinsip industri ini dapat dikelompokan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak dan juga jangan sampai kita danggap mensubsidi industri dan dianggap tidak sejalan dengan semangat pasar bebas,”pungkasnya.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin