Jakarta,TAMBANG, Terkait gugatan PT Pani Bersama Tambang, anak usaha PT Merdeka Copper Gold,Tbk (MDKA) pada PT J Resources Nusantara (JRN), PT J Resources Asia Pasifik,Tbk (PSAB) selaku induk usaha menyampaikan klarifikasi.
Dijelaskan dalam tanggapan yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PSAB Edi Permadi bahwa pada 6 Januari 2020 telah ada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) antara PT J Resources Nusantara dengan anak usaha MDKA tersebut. Perjanjian tersebut diumumkan bersama oleh kedua belah pihak.
Dalam perjanjian tersebut dicantumkan kalimat “tetap wajib memenuhi beberapa syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB”.
Pihak PSAB menilai ada kekeliruan yang disampaikan pihak MDKA dalam Keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 3 Februari silam. Di sana disebutkan bahwa “JRN telah gagal melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi syarat-syarat pendahuluan [sebagaimana dikutib] yang disyaratkan untuk pemenuhan [Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 25 November 2019, sebagaimana telah diubah pada 16 Desember 2019 CSPA’)]”.
Padahal faktanya CSPA tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan
tindakan pihak ketiga. PBT pun tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase. “Kewajiban JRN terbatas pada penggunaan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga,”demikian ditegaskan Keterbukaan Informasi dari PSAB.
Dijelaskan pula bahwa dalam keterbukaan informasinya pihak MDKA tidak menyebutkan CSPA memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi. Batas tenggat waktu tersebut saat ini telah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tetap tidak terpenuhi.
Sebagai akibatnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak dan tidak akan timbul. Fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara resmi mengakhiri CSPA tidak relevan dengan kesimpulan ini.
“Selain itu besarnya ganti rugi yang diklaim oleh PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta. JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT, yang mana tidak berdasar dan tidak beralasan,”tulis keterbukaan informasi tersebut.
Di bagian akhir dari keterbukaan informasi yang disamapaikan PSAB, ditegaskan bahwa tuntutan hukum ini tidak berdampak material pada operasi Perusahaan.
Sebagaimana diketahui pada 3 Februari 2020, PT Merdeka Copper dan Gold,Tbk (MDKA) menyampaikan keterbukaan informas ke Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi tersebut, MDKA lewat anak usahanya PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah mengajukan gugatan ke Sngapura International Arbitration Centre (SIAC).
PBT menilai JRN telah gagal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA tersebut. Pihak MDKA menuntut ganti rugi senilai USD500 juta sampai USD600 juta.