Jakarta, TAMBANG – Bos PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto divonis hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Hakim menyatakan Windu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut tertuang dalam putusan yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan surat bernomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2024.
“Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” tulis putusan tersebut.
Hakim juga menuntut Windu Aji untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26. Jika tuntutan ini tidak dia laksanakan dalam waktu satu bulan, maka hakim berhak melelang asetnya untuk melunasi uang pengganti tersebut.
“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” imbuh putusan ini.
Selain Windu Aji, Hakim juga menyatakan bersalah terhadap dua jajaran pengurus PT Lawu Agung Mining yaitu Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan. Glen Ario merupakan Pelaksana Lapangan LAM, sementara Ofan merupakan Direktur LAM.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hakim.
Dalam putusan ini, terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
PT Lawu Agung Mining merupakan kontraktor tambang yang menggarap konsesi nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara milik PT Antam Tbk. Di Konawe Utara, luas konsesi tambang nikel Antam mencapai 23.133 hektare (ha) dengan status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).