Tarif Listrik Tak Pengaruhi Bauran Energi Terbarukan

Tarif Listrik Tak Pengaruhi Bauran Energi Terbarukan
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menetapkan tarif listrik tidak akan naik sampai tahun 2019. Meski demikian, bukan berarti bauran energi terbarukan dikurangi. Hal ini terlihat dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 PLN yang telah disahkan.   Dalam RUPTL tersebut, pemerintah menetapkan target bauran energi pembangkit hingga akhir 2025 untuk batu bara sebesar 54,4 persen, Energi Baru Terbarukan (EBT) 23,0 persen, Gas 22,2 persen dan Bahan Bakar Minyak (BBM) 0,4 persen.   “Pemerintah telah mengesahkan bauran energi pembangkit dalam RUPTL PLN. Kami melihat terutama rencana bauran EBT akan meningkat dari 12,4 persen di tahun 2018 menjadi 23 persen di 2025 nanti,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (20/3).   Untuk diketahui, pembangkit berenergi terbarukan itu memerlukan biaya yang mahal, baik dari sisi pembangunan atau operasional, khususnya soal teknologi. Sementara pembangkit batu bara adalah pembangkit paling murah. Meski demikian, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik sama sekali tak merubah porsi bauran energi.   Dari EBT sendiri akan mendapat tambahan kapasitas dari PLT Air 8,3 GW sebesar 14,8 persen, PLT Panas Bumi 4,6 GW atau 8,2 persen dan beberapa pembangkit lainnya berbahan bakar solar, sampah, biogas dan biomassa sebesae 2,1 GW atau sekitar 3,7 persen.   “Khusus untuk EBT pada tahun 2025 mudah-mudahan kalau sesuai RUPTL kapasitasnya bisa bertambah sebesar 7,3 GW,” jelas Agung.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin