Target Produksi Batu Bara RI Membengkak Jadi 922,14 Juta Ton Karena Ini

BUMI batu bara
ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Target produksi batu bara RI membengkak jadi 922,14 juta ton pada tahun 2024 ini. Hal tersebut setelah adanya persetujuan RKAB batu bara yang totalnya mencapai 587 permohonan.

“Jadi dari 587 persetujuan RKAB batu bara, total tonase batu bara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton,” ungkap Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono dalam RDP dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Bambang, target produksi tersebut akan menurun pada tahun 2025 menjadi 917,16 juta ton dan pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan target produksi batu bara RI berada di angka 710 juta ton pada tahun 2024. Angka tersebut lebih besar dibanding dengan target produksi tahun 2023 yang mencapai 695 juta ton.

Kata dia, peningkatan produksi disebabkan berbagai faktor misalnya permintaan batu bara untuk kelistrikan jadi meningkat signifikan terutama untuk mensuplai PLTU baru.

“Pemanfaatan batu bara domestik tahun ini makin meningkat, trend-nya makin naik. Ini antara lain juga karena adanya demand listrik. Kedua adanya tambahan proyek-proyek PLTU baru 35 GW yang masih berlangsung untuk diselesaikan,” ujar Arifin dalam Konferensi Pers, Senin (15/1).

Pada tahun 2024, permohonan RKAB batu bara yang masuk ke Kementerian ESDM totalnya mencapai 883 permohonan, disetujui 587 dan ditolak sebanyak 121 permohonan, dikembalikan dengan revisi 100 permohonan dan saldo mencapai 75 permohonan.

“Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. Disetujui sebanyak 587 permohonan. Ditolak 121 permohonan, dikembalikan dalam revisi pertama sampai keempat sebanyak 100 permohonan dan saldo evaluasi 1-5 sebanyak 75 permohonan,” ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, RKAB yang ditolak disebabkan beberapa faktor seperti IUP habis, tidak membayar PNBP, persoalan feasibility studies, Amdal dan lain-lain.

“Jumlah penolakan RKAB batu bara tahun 2024 sebanyak 121 permohonan dengan alasan penolakan sebagai berikut. SK IUP habis ada 8 permohonan, belum bayar PNBP 75, FS dan Amdal sebanyak 4 permohonan, modi dirkom sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan 8 permohonan, PPM sebanyak 11 permohonan dan lain-lain seperti teknis, IPPKH sebanyak 2 permohonan,” jelas dia.

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin