Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis capaian kinerja kuartal IV secara virtual, Selasa (21/12). Dijelaskan realisasi investasi tahun ini hanya menyentuh USD 3,5 Miliar atau 81,3 persen dari target USD 4,3 miliar, sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meroket hingga sentuh 70,05 triliun Rupiah atau naik 179,14 persen dari target awal.
Pelaksana Harian Sekretaris Dirjen Minerba yang juga Direktur Penerimaan Minerba, Muhammad Wafid menyebut melempemnya iklim investasi sub sektor mineral dan batubara tahun ini disebabkan faktor yang sama dengan tahun sebelumnya yakni karena faktor pandemi.
“Ini masih dalam kondisi sebagaimana tahun kemarin di dua tahun terakhir akibat pandemi. Ada hal-hal yang cukup menghambat dari realisasi investasi sub sektor mineral dan batu bara,” kata Wafid.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi investasi tahun ini juga relatif lebih kecil, di mana pada tahun 2020 realisasi investasi sektor minerba mampu bercokol di angka USD 4,2 miliar.
Wafid kemudian memaparkan capaian lainnya, yakni soal PNBP tahun ini yang menurutnya merupakan pencapaian yang tertinggi dari realisasi-realisasi sebelumnya. Pemerintah menargetkan PNBP sub sektor minerba tahun 2021 sebesar 39,1 triliun Rupiah, namun realisasinya malah mencapai 70,05 triliun Rupiah.
“Bahwa target 2021 sebesar 39,1 triliun Rupiah, pada tanggal 10 Desember 2021 realisasinya sudah mencapai 70,05 triliun Rupiah. Dan ini merupakan pencapaian tertinggi dari realisasi PNBP selama ini,” ungkapnya.
Kenaikan PNBP yang melambung, kata Wafid, selain dipengaruhi harga batubara yang tinggi, juga disebabkan pengelolaan subsektornya dilaksanakan dengan optimal. Misalnya, pemerintah melalui Dirjen Minerba selalu mengingatkan perusahaan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar PNBP.
“Dan kondisi tersebut tidak hanya didominasi karena tingginya harga komoditas khususnya batubara, akan tetapi kami yakin bahwa pemerintah di dalam pengelolaan sub sektor minerba ini juga memberikan kontribusinya karena kita juga mewajibkan seluruh wajib bayar untuk segera melunasi PNBP sebagaimana kewajiban kepada negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Wafid juga memaparkan progres kinerja Ditjen Minerba dalam bidang regulasi dan kebijakan. Saat ini, kata Wafid, sudah ada satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang sudah disahkan, yakni PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Pertama rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini sudah terbit yakni pp nomor 96 tahun 2021,” jelas Wafid.
Masih terdapat dua RPP yang masih dalam kajian, pertama RPP tentang wilayah pertambangan dan kedua RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Kedua, rancangan peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan, saat ini statusnya masih proses penetapan dan pengundangan. Demikian juga RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.
“Sedangkan yang ke empat, yang merupakan rancangan Peraturan Presiden tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, saat ini baru dalam status proses penetapan dan pengundangan,” imbuhnya.