Tambang Today
KESDM Minta PLN Ikuti Regulasi untuk Kompensasi
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat. dalam menjalankan operasinya termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017