Kelistrikan
Pembebasan Sisa Lahan PLTU Batang Akan Pakai UU No 2 tahun 2012
Jakarta-TAMBANG. Pemda Kabupaten Batang tampaknya akan memakai opsi terakhir yakni UU No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Kepentingan Umum untuk menyelesaikan proses pembebasan sisa lahan PLTU Batang. Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan sebagai tindak lanjut pada tanggal 11 Mei lalu ia telah mengeluarkan surat keputusan untuk pengakhiran