Tambang Today
Dorong Investasi Migas, Aturan TKA Dipermudah
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahunn 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Migas. Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA)