Jaga Nasionalisasi, Dirjen Migas Cabut Permen TKA

Jaga Nasionalisasi, Dirjen Migas Cabut Permen TKA
Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM, Susyanto saat konferensi pers, Kamis (1/3)

Jakarta, TAMBANG – Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor Migas dicabut. Meski demikian, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial meyakinkan kepada publik bahwa nasionalisasi masih tetap terjaga.

Hal ini menjawab kekhawatiran tentang potensi membludaknya TKA di kegiatan hulu Migas pasca dihapusnya PERMEN ESDM Nomor 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

“Indonesianisasi tetap terus berjalan. Ketika ada TKA lantas bisa masuk begitu saja, tentu tidak. Ada prosedur tertentu yang mengaturnya,” kata Ego di kantornya dalam acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi, Kamis (1/3).

Lebih lanjut, nantinya Ditjen Migas dan Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk tim dan prosedur pendampingan. Implementasinya, misalkan ada satu TKA yang menduduki suatu jabatan, maka ada satu tenaga Indonesia yang mendampingi, baik itu selama 2 tahun atau 4 tahun. Setelah itu, Tenaga Indonesia akan menggantikan posisi TKA tersebut.

“Yang kita shortcut ini kerumitan birokrasinya, bukan substansi aturan. Kita buat semacam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lah,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, selain mencabut Permen 31/2013, Ditjen Migas juga mencabut 9 Permen lainnya, yaitu, Permen ESDM No 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal, Permen 44/2005 tentang Penyedian & Pendistribusian BBM (JBT), Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran, Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO, Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery, Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas, Permen 22/2016 tentang Kilang Mini, Permen 51/2017 tentang BMN Migas, Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur.

Lalu ditambah lagi dengan satu Keputusan Menteri (Kepmen), yaitu Kepmen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas.

Total ada 11 aturan yang dicabut, 10 Permen dan ditambah 1 Kepmen. Landasan pencabutan ini bertumpu pada Permen 6/2018.

“Di situ (Permen 6/2018) diatur lagi. Mana yang tidak relevan, out! ana yang perlu dilengkapi, di situ dilengkapi,” pungkas Ego.

Artikel Terkait

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin