Jakarta, TAMBANG – PT Vale Indonesia Tbk (VALE) membantah tudingan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Hariyadi yang menyatakan jika pemerintah membeli saham VALE sebesar 11 persen maka porsi yang dimiliki RI baru 31 persen. Sebesar 20 persen sudah diakuisisi MIND ID.
Artinya menurut Bambang porsi itu belum memenuhi syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang harus melepas 51 persen saham. Ucapan itu dia kemukakan saat Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Senin (5/6).
Padahal pemerintah saat ini sudah memiliki 40 persen saham VALE yang dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk diketahui, Kontrak Karya VALE bakal habis pada 28 Desember 2025.
Terkait divestasi, VALE menjelaskan bahwa pelepasan saham ke pasar saham sebesar 20% memang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan divestasi. “Pada tahun 1988, INCO (entitas PT Vale yang sebelumnya) menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi,” tegas Manajemen VALE dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).
Saat itu, atas perintah dari Pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, INCO diharuskan untuk melepas 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia.
Aksi korporasi tersebut kemudian dilakukan lagi oleh perusahaan tambang nikel di Sulawesi ini. VALE melepas saham 20 persen lagi kepada pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium persero alias Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN bidang pertambangan.
“Pada tahun 2020, PT Vale (sekali lagi untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya) menambahkan porsi divestasi sebesar 20% kepada pihak Indonesia,” imbuhnya.
Porsi ini berasal dari saham Vale Canada Limited sebesar 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebesar 5,1 persen dengan harga per lembarnya sebesar Rp 2.780 per lembar saham atau senilai total Rp 5,52 triliun.
“Pemegang saham asing PT Vale (Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.) menyelesaikan penjualan tambahan 20% (pro rata) saham di PT Vale kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID),” pungkasnya.
Sebagai pemegang KK, VALE memang diwajibkan untuk mendivestasi saham sebesar 51 persen sebagai syarat perpanjangan menjadi IUPK. Dengan begitu pihaknya tinggal menyelesaikan sebesar 11 persen.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 112.
“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional,” demikian bunyi pasal tersebut.