Soal Divestasi Freeport, Dirjen Minerba Beda Pendapat Dengan Menteri

Soal Divestasi Freeport, Dirjen Minerba Beda Pendapat Dengan Menteri
Jakarta-TAMBANG. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara hingga saat ini masih menunggu valuasi saham Freeport Indonesia yang akan didivestasi sebesar 10.64%. Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai saat ini Freeport belum menyampaikan penawaran nilai saham kepada pemerintah.   “Sampai sekarang belum ada penawaran dari mereka. Mungkin masih menghitung berapa nilai saham mereka terkait juga dengan  harga komoditas mineral di tahun-tahun mendatang,” ujar Bambang di kantor pusat Ditjen Minerba, Rabu (18/11).   Menurut Bambang, jika penawaran sudah diajukan, Kementerian ESDM akan melakukan penghitungan berapa nilai saham yang adil bagi kedua pihak. Setelah ditemukan nilai yang adil, Kementerian ESDM akan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan untuk menentukkan siapa yang akan membeli saham divestasi Freeport.   Bambang juga menegaskan, mekanisme divestasi hingga saat ini masih berpatok pada ketentuan PP 77/2014 yang mewajibkan divestasi ditawarkan terlebih dulu kepada pemerintah. Ia menolak anggapan bahwa divestasi bisa diterapkan melalui mekanisme initial public offering (IPO).  Selama ini menurut Bambang, Freeport tidak pernah meminta pemerintah untuk menerapkan mekanisme divestasi melalui bursa saham.   “IPO tidak akan dilakukan. Kalau tidak ada perubahan PP 77, tidak bisa dilakukan. Mereka tidak pernah minta IPO kepada kami,” ungkap Bambang.   Pernyataan Bambang tersebut sedikit berbeda pendapat dengan Menteri ESDM, Sudirman Said yang mengatakan pihaknya ingin skema divestasi dilakukan dengan tata cara IPO. Dalam beberapa kesempatan, Sudirman menegaskan bahwa skema IPO lebih menarik diterapkan karena sifatnya yang transparan.   Sebelumnya, VP Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Patria dalam wawancara khusus dengan Majalah TAMBANG juga berharap bahwa mekanisme divestasi bisa dilakukan melalui bursa. Riza belum bisa mengungkapkan berapa nilai saham yang akan ditawarkan nanti. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kepastian dari pemerintah apakah bisa atau tidak melakukan divestasi melalui bursa saham.   “Mekanisme itu (divestasi) yang masih kami tunggu dari pemerintah. Entah melalui penunjukkan langsung ke BUMN atau BUMD atau melalui IPO. Jika lewat IPO tentu saham kami akan dihargai dengan nilai yang wajar,” kata Riza.

Artikel Terkait

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda